Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

SUTET 500 KV Siap Dibangun di OKU

Baturaja Radio - Pembangunan Tapak Tower jaringan listrik Sambungan Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV di Kecamatan Sinar Peninjauan segera direalisasikan.

Kepastian ini menyusul telah disepakatinya pembebasan lahan tempat pembangunan tapak tower yang dilaksanakan di Kantor Camat Sinar Peninjauan Senin (29/8.2016).

Sebanyak  36 warga sudah menandatangani dan menerima ganti rugi dengan senang hati. Warga juga sudah menyiapkan surat-surat tanah yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat. Di Kecamatan Sinar Peninjauan akan dibangun 30 titik tapak tower milik 36 warga. Masing-maisng titik tapak tower akan dibebaskan dengan luas berbeda-beda ada yang seluas 625 M2 dan ada juga yang seluas 900 M2.

Hadir dari PLN (Persero) UIP SJ, ( Unit Induk Pembangunan Interkoneksi Sumatera Jawa), UPP JISJ3 ( Unit Pelaksana Proyek Jaringan Interkoneksi Sumatera Jawa 3) yaitu Koorordinator Pengadaan Tanah Kabupaten OKU Wisnugraha, Koordintaor Pembebasan Lahan Kabupaten OKU Eko Prastyo dan Beni Agung.

Tampak hadir juga Camat Sinar Peninjauan M Monang Suryadinata SSos MM, Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu B Machrum, Danramil 403-02 Peninjauan Kapten Arm Sapri, Kakan BPN OKU selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah Kabupaten OKU Ir Alim Bastian MM. 

Musyawarah antara panitia, tim aprisal dengan warga yg tanahnya terkena pembangunan tapak tower jaringan interkoneksi Jawa Sumatera berjalan lancar.

Di kesempatan itu. Beni Agung menjelaskan di Kabupaten OKU pekerjaan pembangunan tapak tower sebenarnya dimulai sejak tahun 2012 namun tertunda karena ada perubahan


Kegiatan ini baru dilanjutkan kembali dan diinventarisasi lagi tahun 2015. Semua biaya pemecahan surat tanah yang akan dibebaskan akan ditanggung sepenuhnya oleh PT PLN.

Sementara itu Kepala BPN OKU Ir Alim Bastian MM menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah, selaku Ketua Tim Pengadaan adalah Badan Pertanahan Nasional.

Di dalam aturan tersebut dalam hal pengadaan tanah terbagi dalam 4 tahap yaitu, tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pembebasan kepada masyarakat. BPN baru bisa bekerja setelah memasuki tahap ketiga yaitu tahap pelaksanaan.

Di kesempatan itu Kepala BPN menjelaskan, penentuan harga pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan milik pemerintah dalam hal ini PLN dan BPN serta dinas terkait tidak bisa intervensi karena ada Tim Khusus Independen yaitu Tim Aprisal yang akan menilai objek tanah yang akan dibebaskan. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.