Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menteri Susi Selidiki Transhipment Illegal Fishing di Wilayah Ini

Baturaja Radio - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan kasus transhipment illegal fishing di perairan Benoa, Bali. Dia menduga ada beberapa wilayah lagi menjadi transhipment illegal fishing itu. Di mana saja?

Susi melanjutkan, kapal yang tertangkap beberapa waktu lalu sudah terindikasi ada selain di kawasan Benoa, Bali. Di wilayah perairan lain, kapal ini memang tak berganti bentuk, namun beralasan akan pulang ke negara lain seperti Filipina untuk docking.

"Nah, persoalannya adalah mereka (jaringan illegal fishing) di tengah laut melakukan transhipment (alih muatan) kapada kapal-kapal induk dari Taiwan. Jadi ini yang menyebabkan produksi tuna Taiwan itu di bawah kita. Karena masih banyaknya kapal-kapal Taiwan, eks-Taiwan yang beroperasi di sini menangkap ikan secara ilegal," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Hal itu disampaikan Susi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

"Yang naik dari Benoa itu ikan dengan kualitas low grade, yang high grade-nya itu langsung transhipment di tengah laut," sambung Susi.

Selain kawasan Benoa di Bali, informasi mengenai lokasi lain transhipment ilegal masih disimpan Susi karena masih dalam penyelidikan.

"Begitu juga dengan Bitung (Sulut), Muara Baru (Jakarta) ada indikasi tapi masih kami selidiki," imbuh Susi.

Sedangkan dari kasus transhipment illegal fishing di Benoa, Bali, Susi mengungkapkan kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.

"Rata-rata pendapatan kapal itu kalau yang longline itu sekali ke laut 30 ton, 30 ton kali USD 5, nah dalam 8 bulan dia bisa melaut 8 sampai 10 kali," tuturnya.

Susi mengatakan hasil ikan yang didapat kapal longline (kapal penangkap ikan yang panjang-red) dalam satu tahun bisa mencapai 2 ribu hingga 4 ribu ton. Harga ikan dari curbside sendiri seharga USD 2 per ekor, dan dari kapal longline bisa mencapai USD 5 per ekor.

Satgas telah menetapkan SM, nakhoda KM Fransisca dari PT BSM dan Dirut PT BSM, RSL sebagai tersangka atas temuan 3 modus tersebut. RSL merupakan salah satu pengusaha kapal perikanan di Bali. Kapal yang dibuat perusahaan RSL terdiri atas buatan dalam negeri dan luar negeri.

SM ditahan pada 20 Agustus 2016 sedangkan RSL ditahan bersama dengan Direktur PT BSM, IKR pada 22 Agustus 2016. Tersangka disangkakan melanggar UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Belum dijelaskan nasib IKR atas kasus ini.

Menurut Susi, modus pencurian itu pertama pinjam izin. Modusnya yakni dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain. Modus kedua yakni ganti baju. Modus ini yakni kapal eks asing diubah seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya kapal berbadan fiber dilapisi kayu. Dengan modus ini pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan dari pemerintah pusat.

Modus ketiga yakni pulang tanpa deregistrasi (tidak lapor ulang). Modus ini dilakukan oleh pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Alasan yang umum disampaikan yakni kapal akan dijual di luar negeri dan registrasi dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan. Modus ini antara lain dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi yang antara lain menunjukkan validitas dan legalitas dokumen kapal.( detik )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.