Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Orang Jujur Ditolak DPR Jadi Hakim Agung, Ketua Komisi III: Itu Subjektif

Baturaja Radio - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo memaparkan apa saja alasan memilih 3 dari 7 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. Satu yang dicoret adalah hakim yang dikenal jujur.

"Kesepakatan dan catatan Fraksi dari 7 yang dianggap kayak hanya 3. Itulah hasil musyawarah para pimlinan kelompok fraksi dari komisi III berdasarkan pertimbangan integritasnya dan kemampuan menerjemahkan visi dan misi, " kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Meski demikian, Bambang menjelaskan, sebenarnya dari 10 fraksi yang ada di DPR ada beberapa fraksi yang menyatakan kesemua calon tidak memenuhi kualifikasi. Namun, akhirnya dengan beberapa pertimbangan mereka memutuskan tiga nama.

"Akhirnya semua fraksi memutuskan ketiga nama tadi bahkan ada fraksi yang mengembalikan secara penuh. Artinya tidak layak tapi suara itu kalah dari mayoritas ada nama yang layak. Paling tidak ada tiga fraksi yang menyebutkan semuanya tidak layak, " jelas Bambang.

Dari ketujuh nama, tidak ada nama hakim Setyawan Hartono. Padahal dari fit anda proper test yang dijalankan kemarin, jawaban-jawaban Setyawan ada beberapa yang cukup meyakinkan. Salah satunya saat dia mengungkapkan fakta bahwa ada pegawai pengantar kertas di MA yang memiliki mobil bagus alias harta yan mencurigakan. Apa alasan komisi III?

"Ini subjektif, ini penilaian fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR, " ungkap Bambang.

Ketiga nama yang disetujui menjadi hakim agung itu adalah:

1. Ibrahim (mantan pimpinan KY).
2. Panji Widagdo (Wakil Ketua PT Mataram).
3. Edy Riyadi (hakim tinggi agama)

Setyawan saat ini ia menduduki sebagai Wakil Ketua PT Tanjung Karang, Lampung. Sebelumnya, ia lama bergelut sebagai hakim pengawas dan namanya cukup disegani dan dikenal bersih di antara koleganya.

"Tiap kali kunjungan ke daerah, beliau tidak mau mendapat jamuan makan siang dari pengadilan bawah sebab sudah didanai dari operasional MA," kata seorang hakim yang tidak mau disebut namanya saat berbincang dengan detikcom, Jumat (26/8/2016). (detik )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.