Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Pupuk

Baturaja Radio - KPK resmi menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pupuk urea di PT Berdikari pada tahun 2010-2012. Kedua tersangka itu yaitu Direktur Utama CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto (AH) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA).

"Iya, hari ini (keduanya ditahan)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).

Yuyuk menyebut tersangka Aris ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka Sri dtahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Aris Hadianto sejak siang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya dia keluar sekitar pukul 16.04 WIB menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Aris hanya diam sembari masuk ke dalam mobil tahanan. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya ketika keluar dari dalam Gedung KPK. Ia hanya melepas senyum ke awak media.

Kemudian, KPK juga menahan Sri Astuti yang merupakan Komisaris CV Timur Alam Raya. Sri juga sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK sejak siang hingga akhirnya keluar pukul 16.31 WIB.

Sri juga tidak memberikan keterangan apapun ketika keluar dari Gedung KPK untuk menuju mobil tahanan. Ia keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan berjalan sembari menutupi mukanya dengan selembar kain putih.

Keduanya diduga memberi hadiah atau janji pada Siti Marwa (SM) selaku Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari. Suap itu diberikan terkait dengan pengadaan pupuk.

Pada kasus ini, ada satu tersangka lain yaitu Budianto Halim Widjaja wiraswasta di PT Bintang Saptari. Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.(https://news.detik.com
)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.