Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tentang Nurhadi: Digeledah, Diselidiki KPK Lalu Akhirnya Pensiun Dini

Baturaja Radio - KPK perlahan-lahan mengusut perkara yang menyeret Nurhadi. Dalam beberapa operasi tangkap tangan di lingkungan pengadilan, nama Nurhadi memang sering disebut-sebut terlibat.

Di kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK mulai melakukan sejumlah operasi tangkap tangan yang sebagian besar dari pengadilan. Ketika menangkap Doddy Aryanto Supeno dan Eddy Nasution yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), KPK langsung menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi.

Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang miliaran rupiah dan menemukan dokumen perkara yang disobek-sobek dan dibuang ke toilet. Namun langkah yang diambil KPK saat itu baru sebatas mengajukan cegah atas Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK lalu mulai memanggil orang-orang dekat Nurhadi mulai dari empat eks ajudan dari kesatuan Brimob hingga sopir pribadi bernama Royani. Namun mereka sama sekali tak pernah menampakkan diri di KPK.

Waktu berlalu dan nama Nurhadi masih kokoh tak tersentuh KPK. Orang-orang terdekatnya pun aman dari pemeriksaan penyidik KPK.

Namun pada Senin, 25 Juli 2016, Agus Rahardjo membenarkan sebuah kabar yaitu tentang terbitnya surat penyelidikan (sprinlidik) KPK untuk pengembangan kasus suap di PN Jakpus. Agus mengamini bahwa kasus itu bertalian dengan Nurhadi.

"Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi)," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat itu.

Kemudian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7), nama Nurhadi kembali muncul. Nurhadi disebut 'bersandikan' promotor dalam memo-memo yang ditulis pihak berperkara di PN Jakpus.

Serangan bertubi-tubi itu akhirnya membuat Nurhadi goyah. Dia resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mengundurkan diri atas permintaan sendiri," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/7/2016).

Dengan demikian, Nurhadi mengajukan pensiun dini. Syarat pensiun dini sebagai birokrat pun telah dipenuhi Nurhadi.

"Dia telah memenuhi syarat itu yaitu telah berusia minimal 50 tahun atau masa kerja 20 tahun. Seharusnya pensiun tahun depan," kata Suhadi.

Tentang pengganti Nurhadi kelak, Suhadi menyerahkannya ke Presiden Jokowi. "Itu terserah Presiden," ucapnya.

Namun Suhadi mengaku tidak tahu apakah pengunduran diri Nurhadi berkaitan dengan perkaranya di KPK. Yang jelas, publik tengah menanti apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya untuk mengusut perkara terkait Nurhadi.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.