Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ini Upaya Menteri PPPA Agar Penerapan Hukuman di Perppu Kebiri Maksimal

Baturaja Radio - Perppu Kebiri mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak hingga hukuman mati. Agar tidak ada lagi vonis ringan ke para pelaku, Menteri PPPA Yohana Yembise akan melakukan sosialisasi yang gencar.

"Saya pikir nanti kita akan sosialisasi ke masyarakat dan aparat penegak hukum karena kebanyakan masalah adalah penegakan hukum tidak maksimal seperti yang diatur di UU," kata Yohana usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Selain pemberatan hukuman, ada pula hukuman tambahan berupa kebiri kimia hingga pemasangan cip. Semuanya diserahkan pada keputusan hakim.

"Putusan pengadilan, hakim yang tentukan. Jadi nanti hakim berdasarkan keterangan-keterangan," jelasnya.

Saat rapat dengan Komisi VIII, salah satu yang disorot juga soal data kasus kekerasan seksual milik Kementerian PPPA. Yohana mengatakan kementeriannya sedang dalam rencana penyusunan.

"Tahun 2016 ini ke depan akan ada sensus sampe 2019 setelah itu diharapkan ada data. Itu bagian dari program unggulan kita yaitu perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, jadi akhir tahun ini atau tahun depan kita harapkan sudah ada," ungkap Yohana.

Eksekutor kebiri juga menjadi salah satu pembahasan di rapat. Seperti diketahui, IDI sudah menolak menjadi eksekutor.

Meski begitu, Menkes Nila Moeloek belum menyebutkan alternatif eksekutor lain di luar IDI. Dia lebih dahulu menyerahkan ke rapat Komisi VIII dengan IDI.

"IDI pun akan dipanggil. Nanti kita lihat pembahasannya. Sekarang masih pengajuan. Kalau dibahas termasuk eksekutor akan dibicarakan," kata Nila terpisah usai rapat(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.