Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Temuan BPK: Ada Kelebihan Subsidi BBM Rp 3,19 Triliun Masuk ke Pertamina

Baturaja Radio - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015 kepada DPR RI.

Salah satu temuan yang disampaikan BPK adalah adanya kelebihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 3,19 triliun yang diterima PT Pertamina (Persero) pada 2015 lalu.

"Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran Minyak Solar Bersubsidi lebih tinggi dari Harga Dasar termasuk Pajak dikurangi Subsidi Tetap sehingga membebani konsumen dan menambah keuntungan badan usaha melebihi dari yang seharusnya sebesar Rp 3,19 triliun. Pemerintah belum menetapkan status dana tersebut," kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis, dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Anggota VII BPK, Achsanul Qosasi, menjelaskan kelebihan subsidi tersebut terjadi karena pemerintah menetapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000/liter untuk solar. Sementara selisih harga pasar dengan harga solar yang dijual Pertamina tak selalu Rp 1.000/liter.

Misalkan saat selisih harga solar di pasaran dengan harga jual solar ke masyarakat hanya Rp 600/liter, maka ada kelebihan sebesar Rp 400/liter yang diterima Pertamina.

"Memang setiap liter yang keluar terhadap BBM ini disubdisi negara sebesar Rp 1.000, Ada waktu tertentu harga kurang dari Rp 1.000. Artinya kalau kurangnya Rp 600 berarti selisih 400, itu yang dinikmati badan usaha. Makanya total Rp 3,19 triliun itu bagian dari itu," papar Qosasi.

Pihaknya meminta Pertamina dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, segera menyelesaikan adanya kelebihan subsidi tersebut.

"Kita minta Pertamina dan ESDM membicarakan hal ini, apakah dikembalikan Pertamina atau dikompensasikan terhadap subsidi di tahun mendatang. Biar ini urusan eksekutif untuk selesaikan hal ini. Yang pasti kelebihan uang negara yang masuk ke Pertamina karena ada perbedaan selisih tadi," ucapnya.

Saat ini, kelebihan subsidi sebesar Rp 3,19 triliun tersebut dihitung oleh Pertamina sebagai penerimaan dan masuk dalam perhitungan laba rugi.

"Ada, kita temukan di pembukuan Pertamina, dihitung sebagai penerimaan. Koreksinya terserah mereka. Sudah kita sampaikan," tukas dia.

Kelebihan subsidi ini harus dikembalikan. Opsinya adalah dikompensasi untuk subsidi BBM tahun berikutnya atau uangnya dikembalikan ke kas negara.

"Kelebihan yang dinikmati badan usaha senilai Rp 3,19 triliun ini nanti badan usaha tinggal diskusi dengan ESDM, apakah nanti dikompensasi subsidi tahun depan yang dikurangi atau badan usaha mengembalikan ke negara," tutupnya.(http://finance.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.