Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dipastikan Anggota DPRD Sumsel Dapat THR Sebesar Rp 5 Juta

Baturaja Radio - Sebanyak 75 anggota DPRD Provinsi Sumsel dipastikan akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya rata-rata senilai Rp 5 jutaan. Kebijakan tersebut dinilai merupakan bentuk perhatian negara kepada anggota legislatif.
 
Sekretaris DPRD Sumsel, H Ramdhan Sulaiman Basyeban mengatakan, kebijakan tersebut berlaku tahun ini, sesuai peraturan pemerintah (PP) No.20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2016 kepada PNS, Prajurit TNI, Polisi,dan pejabat negara.

"Jadi Insya Allah tahun ini para anggota DPRD akan mendapat THR. Dan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada para anggota DPRD daerah,” kata Kiyai Ramadhan, Kamis (23/6/2016).

Ramadhan menjelaskan, aturan dalam PP tersebut menyebutkan, Pasal 8 ayat 2 tunjangan hari raya bagi hakim adhoc, menteri dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan IV/e dalam masa kerja tiga puluh tahun.

”Gambarannya begini, kalau ketua DPRD Sumsel itukan sama dengan Gubernur. Nah gaji dan tunjangannya disenadakan dengan golongan IV PNS. Jadi rata-rata anggota DPRD mendapatkan Rp 5 jutaan,” jelas Ramadhan.

Ia merincikan, kisaran uang Rp 5j uta tersebut dihitung dalam total gaji dan tunjangan.
“Memang kita juga sudah dapat perintah untuk merealisasikan hal tersebut. Dan akan segera diusulkan Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel untuk direalisasikan,” katanya.

Sementara, para anggota DPRD Sumsel belum mengetahui hal tersebut. Karena peraturan pemerintah juga belum disosialisasikan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno juga belum memahami PP No.20 tahun 2016 tersebut.

“Saya belum membacanya secara penuh. Jadi belum mengetahuinya, apakah itu gaji ke-13 dan 14, atau memang tunjangan hari raya,” kata politisi PPP.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.