Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Yasonna: Perppu Langsung Berlaku, Hakim Bisa Pertimbangkan Hukum Kebiri

Baturaja Radio - Perppu tentang Perlindungan Anak yang diterbitkan Presiden Joko Widodo mengatur hukuman tambahan kebiri. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa sanksi itu bisa langsung diterapkan hakim saat ini.
"Sudah (bisa langsung diterapkan), tapi pengesahan jadi undang-undang harus di DPR," ucap Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Yasonna mengatakan, tugas DPR hanya mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-undang. Namun, tidak berarti pemberlakukan Perppu menunggu pengesahan dari DPR karena begitu terbit bisa langsung berlaku.

Terkait hukuman kebiri, Yasonna menyebut bahwa itu adalah hukuman tambahan yang tidak serta merta dikenakan untuk semua pelaku, melainkan bisa dikenakan berdasarkan pertimbangan hakim di pengadilan.

"(Kebiri) ini bukan keputusan yang tiap pelaku dapat diberikan, bukan. Ada beberapa alternatif hukuman tambahan, ada yang diumumkan secara publik untuk memberitahu publik bahwa ini pelaku, kemudian kebiri, lalu pendeteksi elektronik," ujar Yasonna.

"Itu tambahan, hukumannya pokoknya beda. Ada 10 tahun, 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," imbuhnya.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu juga menuturkan, setiap hakim yang akan memutus kasus kejahatan seksual, tentu sudah punya pertimbangan jika ingin memberikan sanksi tambahan berupa hukuman kebiri kepada pelaku.

"Kalau hakim putuskan hukuman kebiri, ya tentu hakim harus dengar pendapat saksi ahli. Bagaimana kejahatan itu sendiri, bagaimana pelaku itu secara fisiologis atau fisiknya, pastilah hakim memberikan atau menilai itu sebelum keputusan tambahan," terang Yasonna.

"Ini bukan hanya terjadi di negara kita, ada juga di negara lain," tegasnya.

Oleh karena itu, peluang hakim memberi hukuman kebiri dimungkinkan dalam Perppu yang baru terbit, Yasonna juga menegaskan hukuman kebiri tidak melanggar HAM.

"Ini kita buat agar ada kemungkinan mungkin saja ada pelaku yang sudah sangat memerlukan treatment ini, kalau tidak akan jadi sangat bahaya, bisa jadi predator seksual anak-anak," terang Yasonna.( news.detik.com )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.