Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

TKW Divonis Mati di Malaysia, Anggota Komisi I: Menlu Harus Turun Tangan

Baturaja Radio - TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung oleh peradilan Malaysia, atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg. Komisi I DPR RI mendorong Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

"Kita harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak boleh ada satupun warga Indonesia yang mati konyol di negara lain. Menlu harus segera turun tangan," ujar Anggota Komisi I DPR RI, El Nino M. Husein di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/5/2016).

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi diminta turun langsung dalam mengatasi persoalan ini. "Ibu Menlu harus turun tangan langsung. Sekali lagi ini bukti untuk menunjukan kepada dunia bahwa negara kita ini ada melindungi rakyatnya," ujar politisi Gerindra itu.

Dikatakan dia, pemerintah harus dengan cepat melakukan renegosiasi dengan para petinggi peradilan di Malaysia. Ia mencontohkan bagaimana pemerintah Filipina berhasil "menego" pihak Indonesia dalam kasus Mary Jane.

"Kalau ternyata Indonesia bisa dilobi oleh pemerintah Filipina untuk kasus Mary Jane, mestinya pemerintah kita melakukan hal yang sama untuk kasus Rita ini. Karena ada besar kemungkinan bahwa kasus Rita mirip dengan Mary Jane yang tidak trade record apa pun dalam dunia narkoba dan dia hanya tertipu, terjebak," tutur dia.

"Kita harus mencoba untuk meregonisiasi proses hukum yang ada di negara Malaysia," imbuhnya.

Sebagai informasi, Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.

Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita kemudian diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.

Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengusahakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Penang kepada TKW Rita Krisdianti terkait kasus penyelundupan narkoba 4 kg. Pembelaan masih terbuka.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, pengacara dari Law Firm Goi & Azzura yang ditunjuk oleh KJRI Penang untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini, akan segera mengajukan banding.

"Kita menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang atas Rita. Namun demikian kita telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding. Karena ini baru pengadilan tingkat pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan," tutur Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi, dalam rilis Kemlu yang diterima detikcom, Senin (30/5/2016) kemarin.(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.