Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tersangka Dilarang Maju Pilkada, Ini Tanggapan Ahok

Baturaja Radio – Pemerintah sepakat dengan usulan para wakil rakyat bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Hal itu diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 15 tahun 2015, yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok mengatakan, tidak masalah dengan wacana pelarangan calon yang berstatus tersangka tak bisa ikut Pilkada tersebut.

"Tak masalah," tegas Ahok, usai menghadiri perayaan hari raya Waisak ke-2560 di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu 22 Mei 2016.

Disingung apakah tidak takut dengan potensi politisasi pihak-pihak tertentu yang ingin menjegal seorang pasangan calon, agar tak bisa berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada, Ahok menjawab bahwa masyarakat sudah pintar, bisa menilai mana yang benar dan tidak terkait dengan penetapan status seseorang sebagai tersangka.

"Kita lihat saja, rakyat kan bisa nilai," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok juga enggan menjawab lebih detail, saat ditanya apakah usulan yang kemungkinan besar akan disepakati oleh para pembuat UU tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.

"Saya tidak tahu. Jadi, lihat saja," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Kelompok Kerja Revisi UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pilkada dari Komisi II DPR RI, Tamanuri menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pascaditentukan definitif sampai pelantikan, sedang dirumuskan.

Dalam beberapa kesempatan konsinyering, salah satu aturan yang akan diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

Meskipun status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya keputusan hukum yang tetap, tetapi pelarangan itu kata politisi Nasdem tersebut sudah berlandaskan etika politik. Karena itu, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apapun. ( viva.co.id )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.