Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Petugas Bea Cukai Korup: Dibui 9 Tahun, Mobil dan Apartemen Dirampas Negara

Baturaja Radio - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman petugas Bea Cukai yang korup, Iwan Jaya (41), dari 6 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu mobil dan apartemen Iwan juga dirampas untuk negara.

Iwan marupakan Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Peninjauan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur. Namun kasus yang menjeratnya saat ia bertugas sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) kurun 2009-2010.

Kala itu, Iwan seharusnya bertugas mengawasi keluar masuknya barang dari dan ke Indonesia-Malaysia. Namun dalam pekerjaannya itu, Iwan tidak melaksanakan sesuai peraturan yang ada. Barang yang masuk dari China-Malaysia-Indonesia tidak ia kontrol sebagaimana mestinya. Seperti tas wanita, sepatu, sandal, kalkulator dan baby walker.

Kurun 2009-2010, Iwan hanya menyetor kas ke negara Rp 606 juta dari yang seharusnya Rp 1,5 miliar. Selidik punya selidik, Rp 900 juta masuk ke kantong pribadinya. Pria kelahiran 29 Juli 1975 bekerja dengan atasannya, Herry Liwoto.

Akhirnya kecurangannya terbongkar. Setelah penyidik melakukan serangkaian investigasi, Iwan dihadapkan ke persidangan bersama dengan Herry dalam berkas yang terpisah.

Pada 28 April 2015, jaksa menuntut Iwan untuk dihukum 7 tahun penjara. Pada 19 Mei 2015, Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iwan. Selain itu, majelis hakim merampas Toyota Rush milik Iwan untuk negara dan wajib membayar uang pengganti Rp 900 juta. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Tidak terima, Iwan mengajukan kasasi. Berkas Iwan diadili oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Bukannya diperingan, hukuman Iwan malah diperberat yaitu selain dikenakan pidana korupsi juga dikenakan pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 1 tahun kurungan," putus Artidjo sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, Iwan juga wajib mengembalikan uang Rp 900 juta yang dikorupsinya. Jika tidak mau membayar maka hartanya dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti kurungan 2 tahun. Apakah sampai di situ? Ternyata tidak, kendaraan dan apartemen juga dirampas untuk negara.

"Satu unit kendaraan Toyota Rush nopol B 2323 WQ dan satu unit apartemen di Casablanca East Residence Tower dirampas untuk negara," putus majelis hakim yang beranggotakan MS Lumme dan MS Askin.

Adapun atasan Iwan yaitu Herry dihukum lebih ringan yaitu 7 tahun penjara. Sebab Herry buru-buru mencabut berkas kasasi begitu tahu majelis yang mengadilinya adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.