Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Belum Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Andi Taufan Tiro dan Amran Mustary

Baturaja Radio  - KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usai ditetapkan menjadi tersangka, kapan mereka akan diperiksa?

"Sebagai tersangka belum," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/5/2016).

Walau belum menentukan tanggal pemeriksaan, namun beberapa orang saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro telah diperiksa oleh penyidik. "Saksi-saksi untuk ATT sudah diperiksa di Ambon," ucap Yuyuk.

KPK sendiri telah mengajukan surat permintaan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary bepergian ke luar negeri. Surat permintaan itu diajukan sejak tanggal 22 April 2016, dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dalam surat dakwaan  Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang fee. Uang tersebut diterima dari Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.

"Terdakwa meminta kepada Andi Taufan Tiro agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh terdakwa dengan kompensasi terdakwa bersedia memberikan fee kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp 7 miliar," kata jaksa pada KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Uang Rp 7 miliar merupakan akumulasi dari fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Atas permintaan itu, Andi menyetujuinya.

Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee.

"Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi.

Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku. Selanjutnya salah satu hakim mengusulkan untuk memanggil lagi Jaelani untuk dikonfrontir dengan Andi. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.