Hakim Pragsono Dihukum 11 Tahun Bui karena Korupsi, MA: Ironi
Baturaja Radio - Ternyata Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman hakim
Pragsono dari 6 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara. Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Semarang itu terbukti melakukan praktik jual beli putusan
saat mengadili perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Kasus bermula saat Yaeni tersangkut masalah hukum pada awal 2012. Yaeni mencari cara agar aman di pengadilan dan bertemulah dengan temannya yang juga hakim yaitu Heru Kisbandono.
Dari pertemuan itu, disepakati dana suap yaitu Rp 150 juta agar Yaeni divonis ringan selama 1 tahun penjara. Lantas Heru mengontak majelis hakim yang menangani Yaeni yaitu hakim Pragsono, hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata.
Setelah disepakati, transaksi dilakukan usai upacara bendera HUT Proklamasi pada 17 Agustus 2012. Hakim Heru menerima uang dari adik Yaeni, Sri Dartutik. Dari tangan hakim Heru, uang berpindah tangan ke hakim Kartini. Setelah serah terima uang di areal PN Semarang, KPK segera bergerak menangkap komplotan tersebut. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.
Pada 24 Maret 2014, jaksa KPK menuntut Pragsono selama 11 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Semarang hanya menjatuhkan pidana kepada Pragsono selama 5 tahun penjara pada 8 April 2014.
Atas vonis itu, jaksa dan Pragsono sama-sama mengajukan banding dan hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan susunan majelis Djoko Sediono dan anggota Djohan Afandi dan Dermawan Djiaman pada 26 Juni 2014.
Pragsono tidak terima dan mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Pragsono harus rela meringkuk lebih lama di dalam bui.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (12/5/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin. Majelis sepakat memperberat hukuman hakim Pragsono karena perbuatannya melanggar sumpah jabatan dan melanggar kode etik kehormatan hakim (code of conduct).
"Selaku hakim tipikor yang melakukan korupsi merupakan ironi bagi upaya penanggulangan korupsi di Indonesia," putus majelis dengan suara bulat.
Sikap hakim Pragsono yang berbelit-belit di persidangan juga menjadi alasan yang memberatkannya. Adapun yang meringankan yaitu hakim Pragsono belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa mencederai lembaga peradilan pada umumnya dan peradilan tipikor pada khususnya," cetus majelis pada 17 November 2014.
Pragsono keberatan dengan hukuman tersebut dan mengajukan PK. Tapi MA tetap berdiri tegar.
"Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pragsono," lansir panitera MA.
Perkara nomor 215 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Wakil Ketua MA M Saleh, hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago.
Di kasus ini, ikut dihukum yaitu:
1. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
2. Hakim Kartini dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Heru dihukum 6 tahun penjara.
Sementara itu Yaeni meninggal dunia di dalam LP di Lapas Kedungpane Semarang pada 19 Juli 2014 saat menjalani masa pemidanaan. Yaeni sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara. ( news.detik.com)
Kasus bermula saat Yaeni tersangkut masalah hukum pada awal 2012. Yaeni mencari cara agar aman di pengadilan dan bertemulah dengan temannya yang juga hakim yaitu Heru Kisbandono.
Dari pertemuan itu, disepakati dana suap yaitu Rp 150 juta agar Yaeni divonis ringan selama 1 tahun penjara. Lantas Heru mengontak majelis hakim yang menangani Yaeni yaitu hakim Pragsono, hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata.
Setelah disepakati, transaksi dilakukan usai upacara bendera HUT Proklamasi pada 17 Agustus 2012. Hakim Heru menerima uang dari adik Yaeni, Sri Dartutik. Dari tangan hakim Heru, uang berpindah tangan ke hakim Kartini. Setelah serah terima uang di areal PN Semarang, KPK segera bergerak menangkap komplotan tersebut. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.
Pada 24 Maret 2014, jaksa KPK menuntut Pragsono selama 11 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Semarang hanya menjatuhkan pidana kepada Pragsono selama 5 tahun penjara pada 8 April 2014.
Atas vonis itu, jaksa dan Pragsono sama-sama mengajukan banding dan hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan susunan majelis Djoko Sediono dan anggota Djohan Afandi dan Dermawan Djiaman pada 26 Juni 2014.
Pragsono tidak terima dan mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Pragsono harus rela meringkuk lebih lama di dalam bui.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (12/5/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin. Majelis sepakat memperberat hukuman hakim Pragsono karena perbuatannya melanggar sumpah jabatan dan melanggar kode etik kehormatan hakim (code of conduct).
"Selaku hakim tipikor yang melakukan korupsi merupakan ironi bagi upaya penanggulangan korupsi di Indonesia," putus majelis dengan suara bulat.
Sikap hakim Pragsono yang berbelit-belit di persidangan juga menjadi alasan yang memberatkannya. Adapun yang meringankan yaitu hakim Pragsono belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa mencederai lembaga peradilan pada umumnya dan peradilan tipikor pada khususnya," cetus majelis pada 17 November 2014.
Pragsono keberatan dengan hukuman tersebut dan mengajukan PK. Tapi MA tetap berdiri tegar.
"Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pragsono," lansir panitera MA.
Perkara nomor 215 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Wakil Ketua MA M Saleh, hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago.
Di kasus ini, ikut dihukum yaitu:
1. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
2. Hakim Kartini dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Heru dihukum 6 tahun penjara.
Sementara itu Yaeni meninggal dunia di dalam LP di Lapas Kedungpane Semarang pada 19 Juli 2014 saat menjalani masa pemidanaan. Yaeni sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara. ( news.detik.com)
Tidak ada komentar