Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dirjen Perhubungan Udara Sebut Belum Ada Sanksi ke Lion Air

Baturaja Radio - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyatakan pihaknya selama ini belum memberi sanksi maskapai akibat insiden salah terminal. Sanksi belum diberikan karena investigasi sudah selesai sebelum waktu yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Suprasetyo saat rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016). Rapat itu juga dihadiri oleh Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait dan Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko.

Suprasetyo menampilkan surat yang dia kirimkan ke Lion Air. Dia memaparkan muatan dari surat itu yang menegaskan bahwa belum ada sanksi setelah maskapai salah menurunkan penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik.

"Baca suratnya jangan buru-buru. Di surat ini, belum ada sanksi," ujar Suprasetyo.

Di poin dua surat, tertulis Dirjen Perhubungan Darat membekukan sementara izin ground handling Lion Air. Tetapi, waktu pemberlakuannya baru dipaparkan di poin ketiga.

"Pembekuan sebagaimana dimaksud pada butir dua berlaku mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai," katanya membacakan isi surat.

Surat itu diterbitkan pada 17 Mei 2016 dan investigasi selesai pada 19 Mei. Karena investigasi sudah selesai sebelum batas waktu, maka belum ada pembekuan sementara.

"Belum dibekukan, sudah selesai investigasinya," ujar Surprasetyo.

Usai rapat, Suprasetyo yang ditanya wartawan membantah Kemenhub melunak ke Lion Air. Dia menegaskan bahwa sejak awal sanksi pembekuan ground handling itu belum berlaku.

"Suratnya dibaca saja ya, jelas tertulis. Surat itu adalah kami memberi waktu 5 hari untuk mencari pengganti ground handling sampai investigasi selesai. Belum 5 hari kerja investigasi keluar," paparnya.

Kini, Kemenhub sudah menerbitkan surat baru yang berupa rekomendasi ke maskapai. Bila rekomendasi itu tidak dijalankan, maka izin ground handling Lion Air akan dicabut permanen.

"Sehingga muncul surat kedua yaitu diberikan waktu 30 hari sesuai rekomendasi. Kalau tidak bisa memenuhi waktu 30 hari akan dicabut sertifikat," pungkas Surprasetyo. (Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.