Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Koperasi BMT Atasi Aksi Rentenir di OKU Timur

Baturaja Radio - Untuk mematikan rentenir yang memberikan pinjaman baik kepada pedagang maupun petani dengan bunga yang cukup tinggi, pemerintah Kabupaten OKU Timur akan membuat sebuah koperasi bernuansa Islami yakni Baitul Mall wat Tamwil (BMT).

Hal itu disampaikan Kholid setelah mengetahui bahwa petani dan pedagang di OKU Timur masih memiliki ketergantungan kepada rentenir atau disebut bank 46 dalam menjalankan usaha atau pertaniannya.

“Kalau bunganya masih normal tidak masalah. Namun jika sudah memberatkan dan mencekik, maka hal itu sudah termasuk riba dan haram hukumnya. Untuk mematikan hal itu salah satunya adalah dengan membuat BMT koperasi bernuansa Islami,” katanya Rabu (6/4/2016).

Menurut Kholid, tidak bisa dipungkiri kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi tentu saja membuat mereka terkadang mengambil keputusan untuk memenuhinya dengan sesuatu yang salah dengan meminjam uang kepada rentenir. Namun hal itu bisa diatasi dengan pembentukan BMT seperti yang sudah dilakukan beberapa daerah.

“Petugasnya memang harus rajin dalam menagih karena masyarakat kita terkadang menyepelekan pembayaran jika tidak ditagih. Pola pinjaman pedagang dan petani kepada rentenir adalah dengan pembayaran setiap hari yang ditagih oleh salah satu petugas mereka. Dan itu bisa berjalan tanpa ada tunggakan. BMT juga harus memiliki petugas yang rajin juga,” katanya.

Kholid mencontohkan seperti sejumlah pedagang di pasar Martapura yang meminjam uang dengan jumlah tertentu dan pembayaran yang harus dilunasi dalam 40 hari. Setiap hari kata dia, pedagang harus membayar kepada pemilik modal hingga lunas beserta bunganya.

“Jika bunganya tidak terlalu tinggi. Tentunya itu sangat membantu. Namun jika bunganya cukup tinggi, maka akan sangat memberatkan dan dilarang karena pedagang hanya bisa membayar tanpa bisa menikmati keuntungan,” katanya.

Sementara salah satu pedagang di Martapura membenarkan cukup banyak pedagang yang meminjam uang kepada pemilik modal dengan sistim pembayaran setiap hari dengan total pelunasan selama 40 hari. Seperti contoh meminjam Rp. 500 Ribu, yang kemudian dibagi 40 hari sehingga setiap hari pedagang harus membayar sekitar Rp.15-25 Ribu.

“Kalau pedagang yang berjualan disni mau kaya itu mustahil karena mereka sudah memiliki tanggungan untuk membayar hutang dan kebutuhan lainnya. Namun jika tidak demikian maka pedagang juga tidak akan memiliki modal,” ungkap pedagang tersebut. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.