Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua Baleg: Pemerintah dan DPR Punya Pandangan Sama untuk Revisi UU Narkotika

Baturaja Radio - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR sudah memiliki pandangan sama dengan pemerintah terkait perlunya revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Revisi ini dinilai penting karena harus menyesuaikan perkembangan peredaran narkoba yang semakin cepat.

"Pemerintah bersama Baleg memiliki pandangan sama bahwa ada urgensinya merevisi UU Narkotika. Terutama narkoba jenis baru yang belum dimasukan dalam lampiran peraturan pemerintah yang baru," kata Supratman usai rapat Baleg di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dia menambahkan bila UU Narkotika sudah masuk daftar Prolegnas 2015-2019. Revisi ini tergantung kesiapan pemerintah. Bila sudah ada draftnya, maka DPR siap menyiapkan UU Narkotika masuk ke prolegnas tambahan.

"Kalau ternyata pemerintah sudah siap mengajukan UU Narkotika, akan kita masukan ke prolegnas tambahan," sebut politikus Gerindra itu.

Dia pun setuju dengan penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang menyatakan revisi UU Narkotika mesti dilakukan karena sudah tak relevan. Selanjutnya, Baleg akan mengundang Menkumham Yasonna Laoly untuk pembahasan revisi UU ini.

"Karena sesuai penjelasan pak Buwas sekarang ini sudah luar biasa. Jadi, enggak bisa lagi kita tunda," katanya.

Lantas, apa memungkinkan UU Narkotika masuk Prolegnas Prioritas 2016?

"Kalau memungkinkan tergantung teman-teman di komisi-komisi lain. Karena banyak undang-undang yang sedang dibentuk komisi-komisi," katanya.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.