Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Pindahkan Anak Buah OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin

Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap M Yagari Bhastara alias Gary. Gary dipindahkan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa telah melakukan eksekusi, memindahkan tahanan M Yagari Bhastara dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya pada Rabu (17/2), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim Sumpeno menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Bekas anak buah OC Kaligis itu terbukti terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Gary dinilai bersalah terlibat bersama OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti, memberikan uang total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu ke hakim dan panitera PTUN Medan. Duit itu diberikan kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan, masing-masing sebesar USD 5 ribu, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN sebesar USD 2 ribu.

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.