DISTAMBEN OKU BUBAR, GABUNG DENGAN OKUT DAN OKUS
Baturaja - Radio Wacana mengenai beberapa kewenangan pemerintah kabupaten atau kota yang akan ditarik ke pemerintahan di tingkat atasnya, tinggal menunggu waktu.
Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) sendiri masih menunggu perubahan (revisi) PP 41 tentang pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
Salah satu kewenangan daerah ini yang ditarik Pemerintah provinsi adalah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
Kepala Distamben OKU, Ir M Nazir Yazid mengatakan, bahwa alih status kantor Distamben daerah menjadi milik Provinsi akan berakhir pada Desember 2016 mendatang.
Setelah dinyatakan "bubar", selanjutnya keberadaan Distamben Kabupaten akan dilebur menjadi setingkat UPTD dari provinsi Sumsel. Dimana, Kabupaten OKU sendiri nantinya akan masuk dalam wilayah UPTD Regional 6 bersama dua kabupaten OKU hasil pemekaran yakni Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
"Kewenangan kantor Distamben akan segera berakhir nanti pada Desember 2016 nanti. Untuk selanjutnya Distamben OKU akan segera berubah nama menjadi UPTD Wilayah Regional 6 bersama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan," kata Nasir.
Masih menurut Nasir, sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengusuran dan penyesuaian terkait akan dilakukannya pengambilalihan status Distemben menjadi milik Provinsi.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda OKU Amzar Kristofa menuturkan, bahwa seluruh kewenangan daerah pada Distamben ditarik, yang tersisa bagi daerah ini adalah kewenangan pengelolaan Panas Bumi.
"Untuk Distamben, tinggal itu kewenangan kabupaten (Panas Bumi). Jadi besar kemungkinan akan digabung dengan dinas serumpun. Atau dititip di Bagian serumpun di lingkungan Setda," jelas Amzar.
Sejauh ini, secara kelembagaan, untuk urusan pertambangan belum diserahkan. Yang diserahkan baru mengenai urusan, personil dan peralatan. Tapi paling lambat, untuk secara kelembagaan ini diserahkan paling lambat Oktober mendatang. (rmolsumse)
Tidak ada komentar