Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Akui Keliru, Mantan Kadishutbun OKU Timur kembalikan Uang Negara


Baturaja Radio - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat sadap karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten OKU Timur yakni mantan Kepala Dinas Indra Burlian, Rabu (10/2/2016) mengganti kerugian negara akibat perbuatan korupsi dalam pengadaan alat sadap karet tersebut senilai Rp. 1,283.500.000.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh pengacara Indra Burlian dan istrinya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Martapura yang langsung dititipkan ke Bank SumselBabel yang diterima langsung oleh pimpinan Bank SumselBabel.

Kajari Martapura Suhartoyo SH M.Hum ketika dikonfirmasi Rabu (10/2/2016) membenarkan adanya penggantian kerugian negara dari pengerjaan proyek pengadaan alat sadap karet tersebut.

Menurutnya, uang kerugian negara itu dikembalikan oleh pengacara tersangka Indra Burlian melalui Kuasa Hukum dan pihak keluarga.

“Uang tersebut diserahkan kepada ketua tim jaksa dalam hal ini Kasi Pidsus dan karena jumlah uangnya cukup besar jadi kita titipkan ke SumselBabel. Dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut membuktikan bahwa apa yang telah kita selidiki selama ini benar dan bukanlah sebuah rekayasa,” katanya.

Menurut Suhartoyo, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan akibat dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Indra Burlian sebagai Kepala Dinas dan pengembalian uang negara tersebut sebagai bukti bahwa dirinya menyadari kekeliruan yang telah dilakukan selama menjabat.(TribunNews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.