Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tak Perlu Izin Jokowi, Kejagung Segera Panggil Setya Novanto

Baturaja - Radio - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pemanggilan Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. Eks Ketua DPR itu pun akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dalam waktu dekat kita akan mintakan keterangan. Kita masih rapatkan, besok kita putuskan kapan (memanggil Novanto)," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Kamis (7/1/2016).

Arminsyah menyebut bahwa status penanganan kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Padahal sejauh ini jaksa telah mendapatkan sejumlah keterangan dari berbagai pihak termasuk Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

"Belum, ini kan masih meminta keterangan. Permintaan keterangan kan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," ucap Arminsyah.

Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut timnya telah melakukan pengkajian terkait dengan pemanggilan Setya Novanto soal kasus dugaan pemufakatan jahat. Prasetyo pun memutuskan bahwa pemanggilan eks Ketua DPR itu tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo.

"Kita telah melakukan pengkajian bahwa kita telah mempelajari ketentuan yang ada. Dasar pengajuan izin ke presiden kan sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, di situ dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota dewan memerlukan izin presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota dewan bersangkutan," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).

Namun sejurus kemudian, Prasetyo menyebut bahwa apa yang dilakukan Novanto tidak ada kaitannya dengan tugas dia sebagai Ketua DPR. Prasetyo mengatakan ada keterangan dari Sekjen DPR bahwa pertemuan yang disebut 'papa minta saham' itu tidak ada dalam agenda kesekjenan DPR.

"Apa yang dilakukan Setnov kan tidak berkaitan dengan tugasnya, dikuatkan dengan pernyataan Sekjen DPR bahwa itu tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya, berarti kita tidak perlu meminta izin," ucap Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan apabila anggota DPR yang disangka diduga melakukan tindak pidana khusus.(detiknews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.