Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Disnakertrans imbau perusahaan untuk menerapkan UMP baru



Baturaja Radio - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu untuk menerapkan upah minimum provinsi sebesar Rp2,206 juta per bulan.

Upah minimum provinsi (UMP) sebesar itu sebelumnya diajukan Dewan Pengupahan Sumatera Selatan dan disetujui Gubernur H Alex Noerdin akhir pekan lalu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas H Ahmad Murtin, Rabu.

Ia mengatakan dengan ada kenaikan UMP dari Rp1,9 juta menjadi Rp2.206 juta itu, maka surat edaran dari Gubernur Sumsel itu akan disebarluaskan ke seluruh perusahaan di wilayah itu.

UMP yang baru tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2016, angka UMP R2.206 juta itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dengan memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak di kabupaten dan kota yang ada di Sumsel. 

Sebelum ke luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dewan pengupahan telah melakukan survei di berbagai daerah dan diusulkan Gubernur Sumsel untuk disetujui. 

Dengan disahkannya kenaikan UMP tersebut, maka surat edaran akan disebarluaskan, walalu pun ada di antara perusahaan sudah mengetahui kenaikan upah tersebut.

"Seluruh perusahaan di wilayah itu wajib menerapkan UMP yang baru, dengan memberlakukan UMP 2016 dalam memberikan upah kepada pekerjanya," ujarnya.

Kepala seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Musirawas Anik Wijayanti mengatakan untuk kenaikan UMP 2016 sebesar Rp2,206 juta mulai berlaku pada Januari 2016.

Sehingga dengan begitu pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk menerapkan UMP saat memberikan upah kepada pekerja dan tidak memberikan UMP seperti tahun sebelumnya.

"Setelah UMP secara resmi disahkan maka selanjutnya kami usulkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang pembahasannya akan berlangsung pada 18 Desember 2015," ujarnya. (antara sumsel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.