Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Urus E KTP Tak Perlu Pulang ke Daerah Asal



Baturaja Radio - Rupanya proses pembuatan ulang e-KTP tak serumit yang dikira.
Selama ini masyarakat Indonesia menyoalkan aspek kewilayahan pembuatan kartu tersebut.
Padahal proses perekaman, ralat, hingga pencetakan e-KTP bisa di semua tempat di Tanah Air.
Dijelaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrullah, masyarakat yang kesusahan soal e-KTP ini, bisa mengunjungi dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota mereka.
Di sana, Zudan menjanjikan kartu tanda penduduk baru itu akan terjawab tuntas.
Hal ini dikarenakan Disdukcapil memiliki kewenangan membuat e-KTP.
Bahkan, jika dinas Dukcapil di kabupaten mereka terlalu jauh, masyarakat bisa mengunjungi Disdukcapil di kabupaten atau kota yang berdekatan dengan domisili mereka.
"KTP Elektronik ini bersifat nasional. Bisa dimana saja," kata Zudan kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).
Contoh lain, jika warga daerah berkunjung ke Surabaya dan kehilangan Kartu Tanda Penduduk mereka.
Tapi karena suatu sebab harus mendapat kartu tersebut kembali, misalnya untuk membeli tiket transportasi.Warga itu kata Zudan, bisa langsung mencetak ulang KTP Elektroniknya di Disdukcapil Surabaya.
Begitu juga daerah lainnya.
"Jadi tak harus pulang dulu ke daerahnya," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam pencetakan ulang, warga tidak dikenakan syarat apapun.
Pasalnya semua data sudah terekam dan terangkum dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu warga Indonesia.
Dengan begitu proses yang dilakukan hanya pencetakan ulang.
Namun, ia mengingatkan agar warga mengurus surat kehilangan dahulu, kalau memang e-KTP mereka hilang.
Masih tentang e-KTP, Zudan juga menjelaskan beberapa poin penting terkait NIK dalam kartu tersebut.
Artinya, tiap orang ditandai dengan hanya satu identitas.
Rencananya, pada 2016 nanti sistem satu identitas untuk satu warga itu mulai diintregasikan, dengan seluruh data di tanah air.
Zudan mencontohkan masalah pelanggaran-pelanggaran di jalanan terkait dengan instansi Polri.
Nanti bila sistem sudah diterapkan, dalam eKTP akan terpapar rekaman pelanggaran si pemegang kartu, jika ia pernah melanggar.Tak hanya itu, pihak otoritas juga akan menggandeng bank di Tanah Air guna menambah pemanfaatan e-KTP.
Sehingga semua rekam keegiatan perbankan bisa dilacak dengan mudah. Bahkan rekam kejahatan pemegang kartu.
"Semua rekam data bisa diketahui hanya dengan membaca e-KTP," imbuhnya.(tribunnews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.