Menkum Ajak Komjen Buwas Bertemu Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Baturaja Radio - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso berencana untuk mengevaluasi UU Narkotika terkait rehabilitasi pengguna. Menkum HAM Yasonna Laoly yang selama ini mendukung rehabilitasi, akan membahas hal ini dengan Buwas.
"Saya sudah memberitahu kepada Kepala BNN yang baru untuk bertemu. Karena soal rehabilitasi ini sudah menjadi keputusan di Undang-Undang," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
"Saya cari waktu. Kami usahakan minggu ini atau minggu depan," sambungnya.
Yasona mengatakan dirinya bersama Anang Iskandar saat menjabat Kepala BNN sudah menyusun banyak rencana karena kesamaan pandangan soal rehabilitasi pengguna narkoba. Salah satunya adalah rencana merehabilitasi 15 ribu pengguna narkoba yang sudah sampai tahap assessment.
"Ini sudah berapa kali saya laporkan ke presiden, dan presiden secara prinsip setuju," ujar politikus PDIP.
Bahkan, anggaran untuk merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba sudah ada di APBN 2015. Anggaran itu semuanya di bawah kendali BNN.
"Kami mampunya segitu (rehabilitasi 100 ribu orang) padahal pecandu 4-5 juta. Anggaran hampir Rp 1 triliun, saya tidak hapal," ucap Yasonna.
Lagipula, apabila semua pengguna narkoba dipenjara, maka lapas di Indonesia akan semakin kelebihan kapasitas. Yasonna kembali menegaskan bahwa pengguna hanyalah korban.
"Pengguna itu korban. Dalam istilah kriminologi dikatakan victimless crime. Victimnya dirinya sendiri," tegasnya.
Komjen Budi Waseso (Buwas) sebelumnya mengatakan, dirinya melihat ada celah yang dimanfaatkan bandar narkoba di Undang-undang Narkotika. Karena itu, dia akan melakukan evaluasi.
Dijelaskan Buwas, dirinya akan mengkaji Pasal 53 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba.
"Soal rehabilitasi, penanggulangan masalah narkoba ini harus dilaksanakan secara besar-besaran dan simultan. Kita juga harus evaluasi terus undang-undang yang berkaitan dengan ini. Kalau ada yang belum disempurnakan, kita sempurnakan nanti. Jadi jangan nanti malah menghambat proses daripada tujuan kita. Ini yang harus kita evaluasi," kata Buwas di Aula Gedung BNN pagi tadi. (News Detik.com)
"Saya sudah memberitahu kepada Kepala BNN yang baru untuk bertemu. Karena soal rehabilitasi ini sudah menjadi keputusan di Undang-Undang," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
"Saya cari waktu. Kami usahakan minggu ini atau minggu depan," sambungnya.
Yasona mengatakan dirinya bersama Anang Iskandar saat menjabat Kepala BNN sudah menyusun banyak rencana karena kesamaan pandangan soal rehabilitasi pengguna narkoba. Salah satunya adalah rencana merehabilitasi 15 ribu pengguna narkoba yang sudah sampai tahap assessment.
"Ini sudah berapa kali saya laporkan ke presiden, dan presiden secara prinsip setuju," ujar politikus PDIP.
Bahkan, anggaran untuk merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba sudah ada di APBN 2015. Anggaran itu semuanya di bawah kendali BNN.
"Kami mampunya segitu (rehabilitasi 100 ribu orang) padahal pecandu 4-5 juta. Anggaran hampir Rp 1 triliun, saya tidak hapal," ucap Yasonna.
Lagipula, apabila semua pengguna narkoba dipenjara, maka lapas di Indonesia akan semakin kelebihan kapasitas. Yasonna kembali menegaskan bahwa pengguna hanyalah korban.
"Pengguna itu korban. Dalam istilah kriminologi dikatakan victimless crime. Victimnya dirinya sendiri," tegasnya.
Komjen Budi Waseso (Buwas) sebelumnya mengatakan, dirinya melihat ada celah yang dimanfaatkan bandar narkoba di Undang-undang Narkotika. Karena itu, dia akan melakukan evaluasi.
Dijelaskan Buwas, dirinya akan mengkaji Pasal 53 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba.
"Soal rehabilitasi, penanggulangan masalah narkoba ini harus dilaksanakan secara besar-besaran dan simultan. Kita juga harus evaluasi terus undang-undang yang berkaitan dengan ini. Kalau ada yang belum disempurnakan, kita sempurnakan nanti. Jadi jangan nanti malah menghambat proses daripada tujuan kita. Ini yang harus kita evaluasi," kata Buwas di Aula Gedung BNN pagi tadi. (News Detik.com)

Tidak ada komentar