Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Plt Bupati OKU Batalkan Mutasi 38 Pejabat Eselon II, III dan IV

Baturaja Radio - Plt Bupati Ogan Komering Ulu  Drs H Kuryana Azis, secara mengejutkan membatalkan mutasi 38 pejabat Eselon II, III dan IV di wilayah kerjanya yang dilakukan secara tertutup pada 23 Maret 2015 lalu di ruang Abdi Praja Pemkab OKU.

Kepala BKD OKU Zandi Saleh di dampingi Sekretarisnya Firdaus Roni, kemarin (31/03/2015), saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelantikan dan mutasi 38 pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu dibatalkan karena sebagai incumbent diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2015 pasal 71 ayat 2 dan 4, tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bahwa tidak boleh melakukan mutasi enam bulan menjelang jabatannya berakhir. " Sanksinya adalah incumbent bisa di diskualifikasi saat mau maju nanti," tegasnya.
Dia mengungkapkan, mutasi para pejabat itu sendiri dilakukan Kuryana atas dasar usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Bahkan, mutasi Sekretaris DPRD OKU Herizal awalnya di lakukan saat ada permintaan dari Ketua OKU agar menggantinya dengan Kabag Umum Sekretariat DPRD OKU Zahrun beberapa waktu lalu.
Setelah menerima usulan itu lanjut Zandi, Bupati langsung menugaskan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) agar melakukan uji kelayakan terhadap 38 nama pejabat yang di usulkan untuk di mutasikan tersebut.

"Hasilnya, Baperjakat merekomendasikan agar Kabag Umum Setwa DPRD OKU Zahrun jangan dijadikan Sekwan sebab ada hubungan keluarga dengan Pak Kuryana sehingga di kuatirkan dapat merusak citranya sebagai kepala daerah," kata Zandi.
Karena itu kata Zandi, Baperjakat merekomendasikan agar jabatan Setwan DPRD OKU di amanahkan kepada pejabat lainnya saja. Namun setelah pelantikan tersebut menjadi polemik, akhirnya Baperjakat mengkros cek lagi kebijakan itu ke pusat.

"Ternyata benar incumbent dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum jabatannya berakhir. Jika dilanggar, maka Pak Kuryana bisa di diskualifikasi saat mau mencalonkan diri menjadi Bupati OKU pada pilkada nanti. Namun kalau beliau ( Kuryana red) tak maju, maka mutasi itu sah-sah saja," tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan mutasi itu sendiri secara sah dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 821/122/KPTS/IV.2/2015 tentang pencabutan SK Bupati OKU Nomor 821/109/KPTS/ IV.2/2015 perihal Pemindahan, Pemberhentian Jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU. "Jadi berhubung batal, maka ke 38 pejabat itu mulai sekarang kembali bertugas di job yang lama," pungkasnya. (Fer)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.