Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kejari Baturaja Periksa Kadisdik OKU-Terkait Dugaan Kasus Mark Up Rehab 15 Gedung SDN


Baturaja Radio - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ogan Komering Ulu (OKU) H A Tarmizi, kemarin sekitar pukul 09.00–14.00 WIB, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan kasus mark up dana rehabilitasi sekolah berupa pemasangan kerangka baja di 15 gedung sekolah dasar negeri (SDN) diBumi Sebimbing Sekundang tahun anggaran (TA) 2012. Kajari Baturaja Suharto melalui Kasi Intel Andy Suryadi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan awal soal dugaan kasus mark up dana rehab 15 gedung SDN di OKU.

Menurut Andy, pemeriksaan tersebut baru tahap awal dan nanti dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Soal pemeriksaan ini,saya belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas hari ini kita memang memanggil Pak Tarmizi untuk dimintai keterangan saja,”katanya. Disinggung berapa besar dugaan mark up dana rehab gedung SD tersebut,Andi enggan menjelaskannya.

“Nantilah dipublikasikan. Ini kan baru tahap awal,biar kita mendalami dulu kasus ini. Kalau sudah ke penyidikan,baru kita ekspos,”katanya. Terpisah, Kadisdik OKU HA Tarmizi ketika dikonfirmasi membantah soal pemanggilannya oleh pihak kejaksaan. “Saya hari ini tidak dipanggil Kejari Baturaja, apalagi diperiksa,” kilahnya.

Sekadar informasi, kasus ini mencuat sejak 2012, atas laporan masyarakat kepada Kejari Baturaja perihal adanya mark up dana pemasangan rangka baja ringan di beberapa gedung SDN di OKU. Dalam laporan masyarakat tersebut,terdapat keganjilan dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan rangka baja dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, dalam sistem pelaksanaan pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan sistem swakelola, tetapi kenyataannya tidak demikian.

Dengan kata lain, pekerjaan seharusnya diswakelolakan langsung kepada pihak sekolah, tetapi tidak direalisasikan karena campur tangan langsung dari pihak Diknas OKU yang berperan sebagai pengatur langsung pekerjaan. Informasi juga menyebutkan, kegiatan rehab gedung sekolah rangka baja ringan ini terdapat di beberapa lokasi sekolah,

di antaranya SDN 63 Desa Batuputih dengan dana Rp196 juta lebih; SDN 10,SDN 20,SDN 15, dan beberapa SDN lainnya yang letaknya jauh dari pusat Kota Baturaja dengan jumlah anggaran rata-rata berkisar Rp175 juta lebih.Dana tersebut berasal dari APBN guna meningkatkan mutu pendidikan. Dari belasan SDN tersebut, total dana dikucurkan dari rekening pusat mencapai Rp2,7miliar lebih.

Namun,dalam pelaksanaannya tidak sesuai mata anggaran. Berdasarkan hasil penghitungan, pejabat tersebut memperoleh keuntungan uang korupsidaridanakegiatantersebutberkisar antara Rp1,6 miliar–Rp1,8 miliar. Sebab, dari nominal rangka baja yang di-mark upsaja sudah lebih miliaran rupiah.
Sumber : www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.