Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bupati OKU Segera Panggil Dirut PD Pasar

Baturaja Radio - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Yulius Nawawi segera memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) pasar OKU Zam-zam terkait penyalahgunaan aset daerah.

Karena sebagian ruangan Pasar Induk Baturaja di Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, dijadikan lokasi tempat hiburan malam (THM) berupa kafe dan warung remang-remang yang menyajikan musik live. Kabag Dokumentasi dan Informasi Humas dan Protokol Pemkab OKU Dede Frenandes mengatakan, pemanggilan Dirut PD ini bertujuan untuk meminta kejelasan dan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Pemanggilan akan segera kita layangkan, namun baru akan dimintai keterangan setelah lebaran,” kata Dede mewakili Bupati H Yulius Nawawi. Menurut dia, permintaan penjelasan dari Dirut PD sengaja dilakukan setelah hari raya Idul Fitri 1433 Hijiriyah, karena sekarang ini pemerintah masih fokus dengan dua momentum penting.

Diantaranya, untuk menyambut peringatan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang dan hari raya Idul Fitri. “Kita belum berani mengatakan apakah ada sanksi yang diberikan, seperti halnya pencopotan. Pemanggilan itu sendiri sifatnya masih klarifikasi dan memberikan penjelasan,”ungkap Dede.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), H Usman menegaskan,pihaknya mengecam penggunaan pasar induk kafe atau tempat Prostitusi. Menyikapi hal ini, kata dia,kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten OKU dan Polres OKU untuk membahas hal tersebut.

“Kita akan melakukan koordinasi dan menyurati mereka. Mungkin setelah hari raya Idul Fitri kita akan lakukan pertemuan untuk membahas hal ini,”kata Usman yang dihubungi melalui telepon. Usman meyakini,hal itu bukan dikoordinir oleh pemerintah. Namum diyakini dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Namun,meski demikian pemerintah dan pihak terkait harus tegas dalam mengambil tindakan. “Ini bukan hanya, penyala gunaan tempat melainkan sudah melanggar norma-norma agama. Karena itulah kami sangat menentang hal tersebut,” tandasnya.
Sumber : seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.