Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Masyarakat Resah Karena Debu PTSB, BLH OKU Masih Anggap Wajar

Baturaja Radio -  Badan Lingkungan Hidup BLH Kabupaten OKU menilai jika emisi debu  yang di keluarkan  oleh PT Semen Baturaja masih di bawah ambang batas  Baku Mutu Udara ( BMU ) yaitu 80 Mg/M³. Pernyataan tersebut di sampaikan oleh  UPT Laborotorium BLH OKU Verlin Silaban melalui stafnya  Meri di kantor BLH OKU  Selasa (21/2), Meri mengatakan emisi yang di keluarkan oleh cerobong PT. Semen Baturaja tersebut masih di bawah ambang batas, hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan  pada akhir tahun 2011 di tiga titik yaitu RS Santo Antonio, Komplek Rumah Dinas dan Kelurahan Talang Jawa.  Dalam laporan yang diterima pihaknya tercatat bahwa pada tangal 20 Oktober 2011 terjadi  peningkatan partikel debu yang di keluarkan oleh cerobong PT. Semen Baturaja  yaitu mencapai 51,50 Mg/M³  dan masih dibawah ambang batas 80 Mg/M³, ujar Meri. Tingginya angka ambang batas tersebut  lanjut Meri sudah diatur oleh Pergub Sumatera Selatan dan pihaknya pun tidak mempunyai wewenang untuk menguji hanya mendampingi BLH propinsi Sumsel dan kita hanya mendapatkan laporannya saja, tutur Meri.

Sementara itu amdal PT. Semen Baturaja sampai saat ini belum di ketahui karena masih di rahasiakan oleh pihak PTSB, namun Asisten I Bupati OKU Ahmad Djunaidi saat ditemui di ruangannya  mengatakan seharusnya amdal tersebut dibuka karena masyarakat perlu tahu tentang Analisis Dampak Lingkungannya.
Saat ini warga masyarakat masih menunggu janji dari PT. Semen Baturaja selama 3 ( tiga ) bulan kedepan untuk menyelesaikan masalah debu tersebut, Herman Sawiran beranggapan jika memang ambang batas debu tersebut masih dibawah standar yang hanya 51,50 Mg/M³  dari 80 Mg/M³  bisa dipastikan Baturaja ini tertutup debu dahulu baru diatas ambang batas. Lanjut Herman, seharusnya kita semua mau membuka mata dengan keadaan warga yang berada di wilayah sekitar PT. Semen Baturaja tersebut karena saat ini warga harus menyapu 15 kali dalam sehari, jemuran pakaian wargapun penuh debu dan yang berbahaya lagi jika debu tersebut terhirup oleh warga, dak masuk akal kalo debu tersebut masih dibawah ambang batas karena kito jengok dewek genteng warga lah putih galo oleh debu, jelas Herman.
Pemerintah saat ini harus meninjau ulang amdal yang dipegang oleh PTSB melalui BLH karena permasalahan debu tersebut sudah berlangsung puluhan tahun silam dan belum pernah terselesaikan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.