Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rumah Diduga Penampungan BBM Ilegal di OKU Timur Terbakar, Polisi Selidiki Pemilik dan Penyewa




baturajaradio.com
- Dua rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Kota Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terbakar dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

Kebakaran terbaru terjadi di sebuah rumah di Dusun Tegal Sari RT 05 RW 05, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kamis (24/9/2026) malam.

Rumah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan BBM. Kobaran api sempat merembet ke rumah warga di sebelahnya sehingga membuat warga sekitar panik.

Kebakaran serupa sebelumnya terjadi pada awal Juli 2026. Saat itu, sebuah rumah di Desa Kota Baru Induk juga terbakar dan diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Warga menyebut kawasan Kota Baru selama ini kerap digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM yang diduga ilegal.

Pantauan di lokasi kebakaran, Jumat (25/9/2026), menemukan sejumlah rangka besi bekas tempat penampungan BBM jenis tedmon dengan kapasitas sekitar satu ton.

Rumah tersebut memiliki tiga ruangan. Berdasarkan informasi warga, terdapat sekitar tujuh rangka besi bekas tedmon di dalam rumah. Tiga rangka telah dibawa polisi pada Jumat pagi, sedangkan empat lainnya masih berada di lokasi.

Asiah (54), warga yang rumahnya berada di sebelah lokasi kebakaran, mengaku tidak mengetahui rumah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Menurut Asiah, rumah itu sebelumnya diketahui dalam kondisi kosong dan telah berpindah kepemilikan.

“Setahu saya rumah ini kosong, tidak ditunggu. Rumah saya hanya terbakar di samping dan ada pertanggungjawabannya,” ujar Asiah.

Warga lainnya, KT (50), mengatakan rumah tersebut sebelumnya dimiliki seseorang bernama Dirman dan kemudian disewakan kepada seseorang berinisial RV.

“Kalau tidak salah ada tujuh besi kerangka bekas tedmon yang terbakar. Tiga sudah dibawa polisi tadi pagi dan empat masih ada di dalam rumah itu,” kata KT.

Menurut KT, rumah tersebut telah disewa sekitar satu tahun. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di dalam rumah tersebut.

Api berhasil dipadamkan setelah petugas mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran, termasuk bantuan dari TNI.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona membenarkan rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Polisi telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi.

“Sudah kita cek TKP dan olah TKP. Pagi ini juga sudah kita pasang police line,” kata Rendi.

Rendi mengatakan polisi telah mengetahui identitas pemilik dan pihak yang menyewa rumah tersebut. Keduanya akan dimintai keterangan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi.

“Ini masih kita dalami. Pemilik dan yang menyewa sudah kita ketahui, nanti kita klarifikasi,” ujarnya.

Polisi juga masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran serta memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam rumah tersebut. Article Image

sumber ; https://www.rmolsumsel.id/rumah-diduga-penampungan-bbm-ilegal-di-oku-timur-terbakar-polisi-selidiki-pemilik-dan-penyewa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.