Mulai 1 November 2026 Pedagang Online Kena PPh, Harga Produk e-Commerce Potensi Naik
baturajaradio.dotcom- Sempat tertunda, pemerintah akan mulai memungut pajak dari para pedagang online terhitung 1 November 2026. Pajak penghasilan (PPh) ini berlaku untuk pedagang daring yang omzetnya setahun lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pesan Tur Lokal
Ketua Forum Kebersamaan Komunitas Wirausaha (Forketas) Sumsel, Prof Dr Sri Rahayu SE MM mengatakan, pihaknya sudah mendengar kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak untuk para pedagang online.
"Iya namanya bisnis pasti kena pajak. Soal daring (dalam jaringan), itu hanya metode bisnisnya," ujarnya, kemarin. Prof Sri Rahayu menegaskan, jika tidak membuat UMKM keberatan, maka aturan itu artinya tidak ada masalah diterapkan. Pesan Wisata Pantai
Menurutnya, pajak dikenakan karena ada fasilitas milik rakyat yang digunakan. Paling tidak, nantinya harus dikembalikan kepada rakyat yang salurannya adalah pajak. "Dengan pajak, negara akan bangun infrastruktur untuk mendukung perdagangan online," jelasnya.
Ditambahkan Prof Sri Rahayu, perdagangan online bisa dilakukan tanpa batas sehingga juga butuh fasilitas. "Jadi selagi normal-normal saja dan manfaat pajak bisa dirasakan oleh semua masyarakat, termasuk pedagang online, ya mau tidak mau harus dikenakan pajak," tandasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Ega Fitrinawati didampingi Kasi Kerja Sama dan Humas, Riznandi menyampaikan, pajak e-commerce memang ada penundaan sebelumnya di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat itu, mantan Menkeu tersebut menilai indikator pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen masih memerlukan dorongan akselerasi yang lebih tinggi. Namun, Menkeu yang baru, Suahasil Nazara punya pendapat lain. Surat kabar
Sudah dipastikan, mulai diterapkan per 1 November 2026. "Pengenaan pajak e-commerce oleh beberapa marketplace yang ditunjuk pemerintah merupakan upaya menegakkan keadilan pemungutan pajak," jelasnya saat bersama jajaran berkunjung ke Graha Pena, bertemu jajaran Sumatera Ekspres Group, kemarin.
Pajak ini dikenakan terhadap penjual, dalam hal ini para pedagang online. “Kalau pengaruhnya kepada pembeli, ya kemungkinan untuk harga produk akan naik,” beber dia.
Ega menyebutkan, untuk data pedagang online di wilayah DJP Sumsel Babel, pihaknya terus bergerak melakukan pendataan.
Karena memang tiap bulan pasti ada perubahan jumlahnya. "Yang pasti untuk pajak ini kami terus melakukan sosialisasi masif, apalagi pengenaan pajak ini juga sudah ada penundaan sebelumnya," jelas Ega.
Mengenai pengenaan pajak e-commerce ini, tentu ada ketentuan nilainya. "Untuk UMKM yang sepanjang tahun peredaran bruto produknya kurang dari Rp500 juta, mereka tidak kena pajak ini," tegasnya.
Empat pengelola platform besar sudah menyatakan kesiapan teknis sebagai pemungut pajak ini. “Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu,” jelas dia. Pelaksanaannya diharapkan bisa berjalan mulus dan menciptakan transparansi perpajakan nasional.
Pajak ini menyasar para pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas niaga elektronik dalam memasarkan produknya. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus pemerataan kewajiban perpajakan. Uji coba teknis atau sandbox pun telah dirampungkan sejak tahun lalu guna menghindari kendala teknis saat peluncuran resmi.
Diketahui, aturan pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak ketiga ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini menunjuk platform niaga elektronik sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas penghasilan pedagang.
Bimo menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi masyarakat. Kebijakan ini murni pergeseran mekanisme pemungutan demi kemudahan dan kesetaraan persaingan.
“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tukasnya.
sumber : https://sumateraekspres.bacakoran.co/berita-utama/read/123093/mulai-1-november-2026-pedagang-online-kena-pph-harga-produk-e-commerce-potensi-naik/15
Tidak ada komentar