Kejar-kejaran Polisi Vs Terduga Pengedar Narkoba di OKU Timur Berujung ke Sawah dan Dibekuk
baturajaradio.com - Aksi kejar-kejaran antara polisi dan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berakhir di area persawahan Desa Kebun Jati, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Pria berinisial CD (34) tersebut diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur pada Sabtu (5/9/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6,5 butir pil yang diduga ekstasi, dua klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam serta satu unit mobil.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Aman dan sekitarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Satres Narkoba Polres OKU Timur dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati orang yang menjadi target penyelidikan. Saat hendak diamankan, CD disebut berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, kendaraan operasional Satres Narkoba Polres OKU Timur mengalami kerusakan.
Sementara kendaraan yang dikemudikan CD akhirnya terperosok ke area persawahan. Kondisi tersebut membuat petugas dapat menghentikan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan.
CD diketahui merupakan pekerja swasta yang berdomisili di wilayah Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur. Polisi mendalami peran CD sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Penerapan pasal terhadap tersangka akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam keamanan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polda Sumatera Selatan bersama jajaran juga terus mendorong masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” ujar Nandang.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
sumber ; https://okes.disway.id/oku/read/664561/kejar-kejaran-polisi-vs-terduga-pengedar-narkoba-di-oku-timur-berujung-ke-sawah-dan-dibekuk
Tidak ada komentar