Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

9 Bulan Buron, Pencuri 21 Tabung LPG di OKU Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi


Baturajaradio.com - YH diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram milik sebuah toko manisan di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPR Ranau Tengah), Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, raib.

Kapolsek Banding Agung Iptu Wilson Hutahaean, S.H., mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Banding Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Wilson, Kamis (3/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban hendak membuka toko manisan miliknya pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, korban menemukan dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berada di selokan di samping toko.

Temuan itu membuat korban memeriksa tempat penyimpanan tabung gas LPG miliknya. Dari hasil pengecekan, jumlah tabung yang semula tercatat sebanyak 89 buah hanya tersisa 66 tabung.

Sebanyak 21 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.830.000.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banding Agung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YH.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Banding Agung menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan yang masuk tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara serta menemukan pihak yang diduga terlibat,” katanya.

Menurut Wilson, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melengkapi seluruh administrasi dan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga proses penanganan perkara ini tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Sunber : https://sumsel.tribunnews.com/sumsel/1028283/9-bulan-buron-pencuri-21-tabung-lpg-di-oku-selatan-akhirnya-ditangkap-polisi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.