Oknum Guru di OKU Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah
baturajaradio.com -Oknum Guru SD di OKU Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah
Seorang oknum guru berinisial YS yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Polres OKU atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut berawal dari dugaan penawaran investasi dengan sistem bagi hasil kepada sejumlah warga.
Berdasarkan keterangan pelapor, YS diduga menawarkan keuntungan sebesar 20 hingga 25 persen dengan jangka waktu pembayaran mingguan maupun bulanan kepada pemilik modal.
Menurut informasi yang dihimpun, YS diduga mendatangi maupun menghubungi calon pemberi modal secara langsung untuk menawarkan kerja sama tersebut.
Pelapor menyebut pola yang digunakan menyerupai penghimpunan dana dengan sistem bagi hasil.
Dari informasi yang diperoleh, terdapat lebih dari satu orang yang mengaku menjadi korban, di antaranya berinisial MA, TA, dan RI.
Salah seorang pelapor berinisial MA mengaku pertama kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada 20 Oktober 2024. Dalam komunikasi tersebut, YS diduga menawarkan peluang penempatan dana dengan imbal hasil tertentu.
'Saya menyerahkan dana secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Dana tersebut disebut ditransfer ke rekening atas nama YS serta rekening atas nama suaminya," ungkap MA kepada Wartawan, Kamis, 16/7/2026.
MA mengklaim total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp45 juta. Atas dasar itu, ia mendatangi Polres OKU pada Selasa (14/7/2026) untuk menyampaikan laporan.
Berdasarkan keterangan pelapor, setelah dimintai penjelasan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), perkara tersebut diteruskan ke Unit Reserse Kriminal.
MA mengklaim total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp45 juta. Atas dasar itu, ia mendatangi Polres OKU pada Selasa (14/7/2026) untuk menyampaikan laporan.
Berdasarkan keterangan pelapor, setelah dimintai penjelasan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), perkara tersebut diteruskan ke Unit Reserse Kriminal
sumber ; https://okes.disway.id/oku/read/664126/oknum-guru-di-oku-dilaporkan-atas-dugaan-penipuan-investasi-bodong-korban-klaim-rugi-puluhan-juta-rupiah/15
Tidak ada komentar