Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dugaan Kekerasan Seksual Pasien ICU RSUD Martapura OKU Timur Naik ke Tahap Penyidikan




baturajaradio. com
- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kasus yang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial tersebut dipastikan sedang ditangani sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, perlindungan terhadap korban, serta asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

Laporan resmi diajukan oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki saat korban menjalani perawatan di ruang ICU.

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, pelapor telah mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan laporan awal.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan medis.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik ketika menjalani perawatan di ruang ICU.

Korban sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai upaya klarifikasi. Namun, setelah tidak ditemukan penyelesaian, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini penyidik terus melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Kepolisian juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas AKBP Adik Listiyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan kelompok rentan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kombes Nandang juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara objektif.

Penyidik saat ini masih mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi, pelibatan ahli, serta gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, perkara akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

sumber : https://okes.disway.id/oku/read/664114/dugaan-kekerasan-seksual-pasien-icu-rsud-martapura-oku-timur-naik-ke-tahap-penyidikan/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.