Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dituding Menipu Oknum Guru di OKU Akhirnya Buka Suara: Saya Merasa Dipojokkan


Baturajaradio.com - YS, oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok simpan pinjam yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik.

YS membantah tudingan bahwa dirinya memiliki niat melakukan penipuan terhadap para pemberi modal. 

Ia menjelaskan hubungan yang terjalin dengan para rekan bisnisya merupakan hubungan bisnis berbasis kerja sama bagi hasil dan bukan sejak awal dimaksudkan untuk merugikan pihak lain.

Menurut YS, pemberitaan yang beredar telah berdampak terhadap nama baik dan termasuk Ia merasa seperti dipojokkan dalam permasalahan ini.

"Memang ada memiliki hubungan bisnis. Namun tidak pernah ada niat untuk melakukan penipuan ataupun melarikan diri dari tanggung jawab.  Saya masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, meski saat ini seperti dipojokkan," ujar YS saat memberikan klarifikasi.

Ia mengakui pernah menjalankan usaha yang menyerupai penghimpunan dana dengan sistem bagi hasil. Dalam pelaksanaannya, kata YS, sejumlah pembayaran keuntungan kepada investor telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2024.

Sebagai bentuk keseriusan, YS mengaku masih menyimpan bukti transfer kepada rekan bisnisnya dan siap menyerahkan seluruh dokumen tersebut apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

"Saya siap memberikan seluruh bukti transfer maupun keterangan yang saya miliki apabila diminta kedepannya," katanya.

Meski demikian, YS tidak menampik bahwa memasuki tahun 2026 terjadi keterlambatan pembayaran bagi hasil kepada para pemberi modal.

Menurutnya, kondisi tersebut telah beberapa kali dibahas  secara komunikasi  internal dan melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa serta disaksikan aparat Bhabinkamtibmas (polisi).

Dalam mediasi tersebut, kata YS, telah dibuat surat kesepakatan bermaterai sebagai komitmen penyelesaian kewajiban sesuai batas waktu yang disepakati bersama.

Sebelumnya, dugaan kasus tersebut mencuat setelah beberapa warga mengaku menjadi korban investasi dengan sistem bagi hasil yang diduga dikelola YS.

Beberapa pelapor yang telah menyampaikan pengaduan di antaranya berinisial MA, TA, dan RW.

Pelapor berinisial MA mengaku pertama kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada 20 Oktober 2024. Dalam komunikasi tersebut, YS disebut menawarkan kerja sama penempatan dana dengan imbal hasil tertentu.

MA mengaku menyerahkan dana secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama YS dan rekening suaminya.

Menurut pengakuannya, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp45 juta, sehingga ia mendatangi Polres OKU pada 14 Juli 2026 untuk menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian.

Selain MA, pelapor lain berinisial RW, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, juga mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

RW menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti transaksi yang akan disampaikan sebagai bagian dari laporan kepada pihak kepolisian.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada dalam ranah aparat penegak hukum.

Disisi lain, YS menegaskan akan menghormati seluruh proses yang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimiliki apabila sewaktu-waktu dirinya diperlukan saat dimintai  keterangan.

Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/664201/dituding-menipu-oknum-guru-di-oku-akhirnya-buka-suara-saya-merasa-dipojokkan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.