Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Digerebek Tengah Malam, Diduga Pengedar Sabu di OKU Selatan Ditangkap dengan 14 Paket Narkotika



baturajaradio.com
  -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (47) yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Tanjung Jati. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba IPDA Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR., melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan 14 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,50 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu kotak warna hitam, satu kaca pireks, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet dan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ARI yang disebut berada di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan," tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKU Selatan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang relevan lainnya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

sumber ; https://okes.disway.id/oku/read/664169/digerebek-tengah-malam-diduga-pengedar-sabu-di-oku-selatan-ditangkap-dengan-14-paket-narkotika

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.