Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Warga Desa Blambangan OKU Nekat Bacok Tetangga Pakai Parang



baturajaradio.com
- Perselisihan soal pemasangan jaringan wifi di desa berujung berdarah.

Seorang petani bernama Reki Anggara (36), warga Desa Blambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat membacok tetangganya sendiri, Agus Irawan (36), menggunakan parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian bahu dan dada kiri.

Korban sempat menyelamatkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke RS Antonio Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah upaya mediasi terkait polemik pemasangan wifi di Desa Blambangan berakhir tanpa kesepakatan.

“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki kesalahpahaman terkait pemasangan wifi di desa.

Keduanya kemudian dimediasi di rumah Sekretaris Desa Blambangan pada Senin, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WIB,” kata Nasron, Minggu (7/6).

Namun mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar justru memicu keributan. Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik antara kedua pihak.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil parang dan membacok korban. Tebasan senjata tajam itu mengenai bahu dan dada kiri korban hingga mengalami luka berat.

Meski terluka, korban berhasil melarikan diri ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit, sementara istrinya melaporkan kasus itu ke Polsek Pengandonan.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku serta pemerintah desa agar tersangka menyerahkan diri.

“Upaya persuasif membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pengandonan didampingi pihak keluarga,” ujar Nasron.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu bertuliskan ‘Ainudin TKI’, pakaian olahraga korban, serta kaos dalam yang berlumuran darah.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pembacokan karena tersinggung terhadap sikap korban yang menolak adanya pemasangan wifi di desa.

“Saya tidak senang karena korban melarang pemasangan wifi di desa,” ujar tersangka.

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. (len)

sumber ; https://palpos.disway.id/ogan-komering-ulu/read/715988/warga-desa-blambangan-oku-nekat-bacok-tetangga-pakai-parang/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.