Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Resmi Diakui Negara, Tari Nyambai Ugan Lahir dari Masyarakat OKU




 baturajaradio. com
- Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Salah satu warisan budaya daerah yang telah diwariskan secara turun-temurun, Tari Nyambai Ugan, kini resmi memperoleh pengakuan negara melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Palembang pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hukum sekaligus pelestarian budaya asli Kabupaten OKU.

Dengan pencatatan resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Tari Nyambai Ugan kini tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang berasal dari masyarakat Ulu Ogan dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, pengakuan negara terhadap Tari Nyambai Ugan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan budaya, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan identitas budaya OKU di tingkat regional maupun nasional.

“Alhamdulillah, Tari Nyambai Ugan kini resmi tercatat oleh negara. Ini merupakan pengakuan bahwa budaya Ugan adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan bersama,” ujar Teddy.

Ia menjelaskan, keberadaan Sertifikat KI Komunal memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi Tari Nyambai Ugan dari berbagai potensi klaim pihak lain yang tidak memiliki hak atas budaya tersebut.

Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum, pencatatan ini juga menjadi fondasi dalam pengembangan kebudayaan daerah, termasuk untuk kegiatan promosi budaya, pementasan seni, edukasi, hingga pemanfaatan ekonomi kreatif yang tetap menghormati nilai-nilai tradisional yang terkandung di dalamnya.

Menurut Teddy, langkah perlindungan budaya melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal sangat penting untuk menjaga identitas dan karakter budaya lokal di tengah arus globalisasi yang semakin pesat.

“Melalui pengakuan ini, nilai sejarah, filosofi, dan kearifan lokal yang terkandung dalam Tari Nyambai Ugan dapat terus diwariskan kepada generasi muda sehingga tidak hilang ditelan zaman,” tegasnya.

Tari Nyambai Ugan sendiri merupakan salah satu tarian tradisional khas masyarakat Ulu Ogan yang memiliki makna mendalam. Tarian ini menggambarkan keramahan, persaudaraan, semangat kebersamaan, serta budaya gotong royong yang menjadi karakter masyarakat setempat.

Selama ini, Tari Nyambai Ugan kerap ditampilkan dalam berbagai kegiatan adat, penyambutan tamu kehormatan, perayaan budaya, hingga agenda pemerintahan di Kabupaten OKU.

Dengan terbitnya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut, Tari Nyambai Ugan kini semakin kokoh sebagai identitas budaya masyarakat Ogan Komering Ulu sekaligus menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional yang telah mendapatkan perlindungan resmi dari negara.

Pemerintah Kabupaten OKU berharap pengakuan ini dapat menjadi motivasi untuk terus menginventarisasi, melestarikan, dan melindungi berbagai warisan budaya daerah lainnya agar tetap lestari serta memberikan manfaat bagi generasi masa depan.

sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663978/resmi-diakui-negara-tari-nyambai-ugan-lahir-dari-masyarakat-oku/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.