Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU tangkap Begal yang Rampas Motor Wanita di Lubuk Batang



baturajaradio.com - Aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Lubuk Batang. 

Seorang pria berinisial Dedi Mulyawan (40), warga Desa Lubuk Batang Baru, ditangkap setelah diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Dusun VIII Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Korban diketahui bernama Sindi Lidia Putri, yang saat itu tengah berangkat bekerja menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi BG 6065 FAN.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui kasi Humas AKP Feri memebeberkan korban melintas di ruas jalan yang relatif sepi ketika tiba-tiba dihadang seorang pria yang keluar dari semak-semak dengan mengenakan penutup wajah berwarna hitam.

"Pelaku kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan mengancam menggunakan sebilah parang. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha mempertahankan sepeda motornya sehingga sempat terjadi perlawanan," ungkap Kasi humas. 

Namun, korban akhirnya terjatuh. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merampas kendaraan dan melarikan diri menuju arah Jembatan Lubuk Batang Baru.

Setelah kejadian, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Akibat aksi kejahatan itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Budiono bersama personel Unit Reskrim serta didukung Tim Resmob Singa Ogan.

Petugas mendatangi rumah pelaku di Dusun III Desa Lubuk Batang Baru dan mendapati tersangka sedang berada di depan kediamannya.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumah. Aksi tersebut memicu pengejaran oleh petugas hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban, satu jilbab warna hitam, satu sandal jepit sebelah kanan, serta dokumen kendaraan dan identitas yang berada di dalam kendaraan korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sindi Lidia Putri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.*

sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663930/polres-oku-tangkap-begal-yang-rampas-motor-wanita-di-lubuk-batang/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.