Polres OKU Bekuk Kurir Narkoba Asal Lampung Bawa Ganja dan Sabu siap edar!
baturajaradio.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba saat berada di kawasan Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial IS (32), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sumberrejo Sejahtera Gunung Meraksa, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres OKU saat tersangka tengah berdiri di pinggir jalan dengan membawa sebuah paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja dan sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 40,63 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah paket yang dibungkus menggunakan bubble wrap berlabel jasa pengiriman TIKI dan sedang dipegang oleh tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dompet cokelat merek Levis milik tersangka.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna biru, satu helai baju putih merek Loyal Desire, dompet milik tersangka, serta bungkus paket yang digunakan untuk menyimpan ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Satresnarkoba Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663959/polres-oku-bekuk-kurir-narkoba-asal-lampung-bawa-ganja-dan-sabu-siap-edar/15
Tidak ada komentar