Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Amankan Perempuan Pelaku Penganiayaan di sebuah Panti Pijat



baturajaradio.com - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui bernama Puja Astuti Winanda (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, insiden bermula saat korban berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi. Saat itu, korban didatangi oleh seorang perempuan yang kemudian mengajaknya berkelahi hingga terjadi adu mulut.

Setelah sempat meninggalkan lokasi dan kembali ke tempatnya bekerja di sebuah panti pijat, perselisihan kembali terjadi. Situasi memanas ketika beberapa perempuan lainnya datang dan kembali menantang korban untuk berkelahi.

Menurut keterangan korban, salah satu perempuan yang diduga terlibat kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik dengan membanting korban hingga terjatuh ke lantai di depan ruko tempat korban bekerja.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali, mencakar bagian mulut korban, serta memukul bahu kanan korban hingga mengalami luka.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres OKU guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perempuan Satres PPA dan PPO Polres OKU segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Berbekal hasil pemeriksaan saksi serta bukti pendukung, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ESDP (39), warga Kota Palembang, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Pelaku diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu oleh persaingan pelanggan antara dua tempat usaha panti pijat yang berada di wilayah tersebut. Persaingan tersebut diduga berkembang menjadi konflik pribadi hingga berujung aksi kekerasan.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu lembar hasil Visum et Repertum atas nama korban, satu helai baju warna biru yang digunakan saat kejadian, serta tiga helai rambut ekstensi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini penyidik Satres PPA dan PPO Polres OKU masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.

Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663966/polres-oku-amankan-perempuan-pelaku-penganiayaan-di-sebuah-panti-pijat/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.