Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di OKU Timur, Diduga Disalurkan ke Dapur MBG




baturajaradio.com
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung gas subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura-Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Selasa (9/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan peralatan khusus.

"Gas LPG subsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan LPG bagi masyarakat yang membutuhkan," tegas AKBP Adik Listiyono saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 149 tabung LPG 3 kilogram kosong, 37 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG 12 kilogram kosong, lima unit selang refill lengkap dengan regulator dan alat pengukur tekanan, serta lima tutup tabung gas berwarna

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Modus yang digunakan yakni membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gasnya ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat yang telah disiapkan.

Selanjutnya, tabung LPG 12 kilogram hasil pengoplosan dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung.

"Dari pengakuan tersangka, keuntungan bersih yang diperoleh mencapai sekitar Rp50 ribu untuk setiap tabung yang berhasil dijual," ujar Kapolres.

Yang menarik, hasil penyidikan awal mengungkap LPG hasil pengoplosan tersebut diduga disalurkan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Meski demikian, Kapolres menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidik terus menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami akan mengembangkan penyidikan secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat, baik dalam proses distribusi maupun pemasaran hasil pengoplosan ini," katanya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut berhasil diungkap.

sumber ; https://palembang.tribunnews.com/sumsel/1320094/polisi-bongkar-pengoplosan-lpg-3-kg-ke-tabung-12-kg-di-oku-timur-diduga-disalurkan-ke-dapur-mbg

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.