Fakta-fakta Pria di OKU Tewas Ditebas Parang! Pelaku Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi
Baturajaradio.com - Misteri penemuan jasad pria dengan luka menganga di bagian leher yang menggegerkan warga Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap dalam hitungan jam.
Unit Reskrim Polsek Lengkiti bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku diketahui bernama Herdinata (29), warga Desa Bumi Kawa yang akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah dilakukan pengejaran dan pendekatan persuasif oleh aparat bersama tokoh masyarakat.
Korban dalam perkara ini adalah Rahan Randi (31), seorang petani yang juga merupakan warga Dusun IV Desa Bumi Kawa.
Kapolsek Lengkiti bersama personel gabungan bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat korban di pinggir jalan desa pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi kemudian mengarah kepada pelaku yang masih berada di wilayah setempat.
Berawal dari Pinjam Handphone
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa berdarah tersebut bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk meminjam telepon genggam.
Saat itu, korban meminta handphone milik pelaku dengan alasan untuk mengaktifkan akun Dana milik pelaku. Herdinata kemudian menyerahkan perangkat tersebut sebelum masuk ke rumah untuk memasak mi instan.
Namun setelah selesai memasak, pelaku mendapati korban telah pergi dan membawa handphone miliknya.
Merasa curiga, sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berupaya menghubungi nomor teleponnya dengan meminjam ponsel milik warga bernama Edi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat korban berjalan menuju arah lokasi hiburan organ tunggal yang sedang berlangsung di desa tersebut. Saat berpapasan di halaman rumah, pelaku meminta agar handphone miliknya dikembalikan.
"Balikan handphone aku," kata pelaku kepada korban.
Namun menurut keterangan penyidik, jawaban korban justru memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersulut amarah, Herdinata yang saat itu memegang sebilah parang langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher kiri korban.
Korban sempat mengucapkan kalimat terakhir sebelum terjatuh bersimbah darah.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menebaskan parang ke arah leher kanan dan bagian belakang leher korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kabur ke Kebun Karet
Setelah memastikan korban tidak bergerak lagi, pelaku melarikan diri menuju kawasan kebun karet di sekitar desa untuk menghindari kejaran warga dan aparat kepolisian.
Polsek Lengkiti bersama Satreskrim Polres OKU kemudian melakukan penyisiran lokasi serta mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Selain melakukan pengejaran, aparat juga menggandeng kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku untuk melakukan pendekatan persuasif agar pelaku menyerahkan diri.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, Herdinata datang ke Polsek Lengkiti didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarganya untuk menyerahkan diri.
Usai menjalani pemeriksaan awal, pelaku langsung dibawa ke Polres OKU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Amankan Senjata dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepasang sandal jepit, kaos warna pink milik korban, celana warna biru hitam merek Mizuno, serta satu buah ikat pinggang.
Penyidik menegaskan bahwa motif utama pelaku diduga dipicu rasa sakit hati karena telepon genggam miliknya yang dipinjam korban tidak kunjung dikembalikan.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Lengkiti dan Satreskrim Polres OKU. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHP.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663884/fakta-fakta-pria-di-oku-tewas-ditebas-parang-pelaku-menyerahkan-diri-usai-diburu-polisi
Tidak ada komentar