Curi Meteran Air Ruko di Baturaja, Pengangguran 22 Tahun Dibekuk Polisi
baturajaradio.com - Aksi pencurian fasilitas umum kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pemuda pengangguran berinisial Dodi Rojuli (22), warga Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah diduga mencuri meteran air PDAM milik sebuah ruko di kawasan Jalan A Yani.
Pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur setelah serangkaian penyelidikan dilakukan menyusul laporan kehilangan yang disampaikan korban.
Kapolsek Baturaja Timur melalui Unit Reskrim mengungkapkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Ruko Wellcom Solution yang berada di Jalan A Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban diketahui bernama Welly Saputra (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur.
Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 02.25 WIB. Pelaku diduga mengambil satu unit meteran air PDAM yang terpasang di halaman ruko tepat di bawah bangku kayu berwarna biru.
Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian saat seorang saksi bernama Aisyah melintas di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu saksi melihat genangan air di halaman ruko dan berusaha mematikan aliran air. Namun ketika diperiksa, meteran PDAM yang biasanya terpasang di lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Fino, kerabat korban yang tinggal di sekitar lokasi. Setelah memastikan kondisi di lapangan, korban langsung dihubungi dan datang ke ruko miliknya.
Setelah melihat meteran air telah hilang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penelusuran terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Dodi Rojuli di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri.
"Tersangka mengaku mengambil meteran air PDAM atas keinginannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," ungkap penyidik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit meteran air PDAM nomor pelanggan 101345 yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Baturaja Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas utilitas yang berada di lingkungan usaha maupun tempat tinggal karena kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.
sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663993/curi-meteran-air-ruko-di-baturaja-pengangguran-22-tahun-dibekuk-polisi/15
Tidak ada komentar