Bongkar Kasus Maling Karet hingga Bobol Toko, 3 Tersangka Diamankan
baturajaradio.com - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang Mei 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten OKU.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi dalam keterangan resminya.
AKP Nasron menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka Roni Irawan (33) yang diduga melakukan dua aksi kejahatan berbeda.
Tersangka tercatat terlibat dalam pencurian getah karet milik warga seberat 53 kilogram di Desa Tanjung Manggus serta pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega.
“Untuk kasus pertama, satu orang tersangka dengan dua laporan polisi,” ujar AKP Nasron, Minggu (7/6).
Kasus berikutnya terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang. Polisi mengamankan Iwan Sutejo (31), warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga dengan total berat mencapai 960 kilogram.
“Kasus kedua, satu tersangka dengan satu laporan polisi terkait pencurian buah sawit,” jelasnya.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan aksi pembobolan toko yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkiti. Dalam perkara tersebut polisi mengamankan M Kurniawan (19) warga Tanjung Lengkayap.
Tersangka diduga mengambil uang tunai sebesar Rp18 juta yang tersimpan di dalam laci toko milik korban.
“Kasus terakhir terkait pencurian uang tunai di dalam toko. Satu tersangka dan satu laporan polisi,” tambah AKP Nasron.
Secara keseluruhan, dari empat laporan polisi yang ditangani, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Nasron menegaskan bahwa Polres OKU akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di Kabupaten OKU dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain pengungkapan kasus pencurian, kepolisian juga terus memperkuat langkah pemberantasan tindak pidana lainnya.
Termasuk peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mempercepat upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal. (len)
sumber ; https://palpos.disway.id/ogan-komering-ulu/read/715973/bongkar-kasus-maling-karet-hingga-bobol-toko-3-tersangka-diamankan/15
Tidak ada komentar