Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bocah Yatim Piatu Asal OKU Nyaris Dijual ke Pria Hidung Belang, Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka



baturajaradio.com -  Nasib tragis nyaris menimpa seorang bocah perempuan berinisial N (12), anak yatim piatu asal Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) . Korban diduga menjadi sasaran tindak pidana penculikan dan dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial A (41) dan MF (25).

Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian sebelum korban diduga diserahkan kepada pria hidung belang. Korban ditemukan dalam keadaan selamat setelah sempat disekap di sebuah penginapan di kawasan Pasar Muaradua.

Kasus tersebut diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan setelah menerima laporan kehilangan anak pada Senin, 15 Juni 2026.

Ironisnya, kedua terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang selama ini tinggal berhadapan rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban sedang bermain seorang diri di samping rumah kerabatnya di Desa Gunung Terang.

Salah satu terduga pelaku, MF, kemudian mendekati korban dan mengajak korban berjalan-jalan ke Danau Ranau dengan alasan membeli buah di pasar.

Karena tidak menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

Namun bukannya dibawa ke tempat yang dijanjikan, korban justru diajak menuju lokasi di belakang pabrik tahu. Di tempat itu, terduga pelaku A telah menunggu menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan karung dari dalam jok sepeda motor dan meminta korban masuk ke dalam karung agar tidak terlihat orang lain.

Korban yang masih polos dan tidak memahami maksud sebenarnya menuruti permintaan tersebut.

Setelah karung diikat, korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Pasar Muaradua.

Di lokasi tersebut, korban diminta tetap berada di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar hingga keesokan harinya.

Ketika korban menanyakan alasan dirinya ditinggalkan sendirian, pelaku hanya meminta korban menunggu karena akan ada tamu yang datang.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Keberadaan korban akhirnya berhasil diketahui aparat kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian menjemput korban dan membawanya ke Polres OKU Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak berselang lama, aparat melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Buay Sandang Aji bersama anggotanya berhasil mengamankan pasangan suami istri tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga mengatakan kedua tersangka mengakui telah membawa korban tanpa izin keluarga maupun wali yang sah.

"Mereka saat ini sudah diamankan di Polres OKU Selatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Aston.

Dugaan Akan Dijual kepada Pria Hidung Belang

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan Ipda Devi Sulastri mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal tersangka, korban diduga akan dijual kepada pria hidung belang.

Korban sengaja diiming-imingi jalan-jalan ke Danau Ranau dan pasar agar mau mengikuti kedua pelaku.

"Korban ini rencananya akan dijual kepada lelaki hidung belang. Saat ini seluruh keterangan masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak yatim piatu yang telah putus sekolah dan selama ini tinggal bersama sepupunya.

Sedangkan kedua tersangka diketahui baru sekitar satu tahun tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Satu buah karung yang diduga digunakan untuk membawa korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana melarikan anak.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan perdagangan anak dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663989/bocah-yatim-piatu-asal-oku-nyaris-dijual-ke-pria-hidung-belang-polisi-tetapkan-pasutri-tersangka/30

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.