Video Tersebar di Sekolah! Remaja di OKU Ditangkap Polisi Diduga Rudapaksa Pelajar
Baturajaradio.com - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Seorang pemuda berinisial OY (18), warga Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyetubuhi seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin, 29 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Korban diketahui berinisial HK (14), seorang pelajar asal Kecamatan Lengkiti. Sementara pelapor merupakan ibu korban berinisial SN.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bertemu dengan tersangka di jembatan Desa sekitar bersama seorang temannya.
Tak lama kemudian, teman korban ditinggalkan di rumah rekannya di desa tersebut, sementara korban diajak tersangka menuju kawasan kebun jagung menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di area perkebunan, tersangka membujuk korban untuk singgah di sebuah pondok. Di lokasi itulah tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.
Mirisnya, aksi tersebut disebut sempat direkam oleh tersangka menggunakan perangkat pribadi.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi karena merasa keberatan dan meminta proses hukum dijalankan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, dokumen identitas korban, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tua.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban di area persawahan.
"Tersangka juga mengaku panik setelah video asusila tersebut tersebar di lingkungan sekolah korban," ungkap Kapolres OKU.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan masih aktif sebagai pelajar.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan pidana yang berlaku.*
Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663789/video-tersebar-di-sekolah-remaja-di-oku-ditangkap-polisi-diduga-rudapaksa-pelajar
Tidak ada komentar