Polisi Ditusuk di OKU Saat Hendak Tangkap Pengedar, Ini Fakta yang Diketahui
Baturajaradio.com - Suasana Pasar Pucok, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendadak heboh setelah terjadi aksi penusukan terhadap anggota polisi saat proses penangkapan terduga bandar narkoba, Selasa pagi (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan insiden tersebut dan menyatakan salah satu personel Satres Narkoba Polres OKU mengalami luka tusuk serius saat menjalankan tugas penangkapan terhadap seorang pria bernama Andri, warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
Di hadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka Andri merupakan residivis kasus narkoba yang telah berulang kali terlibat dalam perkara serupa dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Pasar Pucok Baturaja.
Saat hendak diamankan oleh dua anggota Satres Narkoba Polres OKU, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Dalam situasi pengejaran tersebut, petugas yang berboncengan sempat berusaha menghindar. Namun nahas, Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang kanan hingga menembus ke arah rongga rusuk bagian depan.
“Alhamdulillah tidak ada organ-organ vital yang mengkhawatirkan sehingga mudah-mudahan anggota kita bisa lekas sembuh dan kembali bertugas,” ujar AKBP Endro Aribowo.
Kapolres menyebut saat ini korban telah menjalani operasi dan masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Baturaja.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian lainnya yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa sempat kabur lebih jauh.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua paket sabu di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang digunakan untuk menyerang anggota polisi serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolres OKU menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, dan penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum.
“Pelaku bakal dijerat pasal berlapis. Penyalahgunaan narkotika ancamannya maksimal 20 tahun penjara, ditambah pasal penganiayaan berat terhadap anggota kepolisian serta kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Polisi juga memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
Sementara itu, kondisi di kawasan Pasar Pucok Baturaja pascakejadian telah kembali kondusif. Aparat kepolisian juga meningkatkan patroli dan pengawasan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas serta aktivitas peredaran narkoba di pusat keramaian masyarakat.
Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/663833/polisi-ditusuk-di-oku-saat-hendak-tangkap-pengedar-ini-fakta-yang-diketahui
Tidak ada komentar