Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Nekat Curi Motor Warga OKU di Prabumulih, Pemuda ini Ditangkap Tim Singo Timur di Suban Jeriji



Baturajaradio.com - Seorang pria berinisial AN (29), warga Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur setelah sempat melarikan diri dan menjual motor hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Muara Enim, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 lalu.

Korban bernama Reno Sapriansyah (24), warga Baturaja, Kabupaten OKU, yang saat ini berdomisili di Jalan Kemala, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BG 2388 FY.

Saat kejadian, motor milik korban diparkir di teras rumah. Namun ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban pun langsung panik dan berusaha mencari keberadaan sepeda motor kesayangannya.

Reno mengaku sempat mencurigai seorang pria yang sebelumnya terlihat berdiri di depan rumahnya sebelum motor tersebut hilang.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH kemudian bergerak cepat melakukan pengumpulan informasi di lapangan.

Berbagai keterangan saksi dan hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku AN.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui berada di wilayah Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim.

Mendapat informasi penting tersebut, Tim Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

Pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap AN di Desa Suban Jeriji. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial AN berhasil kita tangkap tanpa perlawanan di Desa Suban Jeriji,” ungkap Iptu Ulta Deanto kepada wartawan.

Dalam proses penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban yang sebelumnya telah dijual pelaku kepada seseorang di wilayah tersebut.

“Selain menangkap pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Jupiter MX milik korban,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AN mengakui telah mencuri motor milik Reno yang diparkir di teras rumah korban.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku kemudian menjual motor hasil curiannya kepada seseorang di Desa Suban Jeriji.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian. “

Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, terutama di malam hari,” katanya.

Lebih lanjut kapolsek menegaskan, AN kini harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur. (abu)

Sumber : https://palpos.disway.id/prabumulih/read/714410/nekat-curi-motor-warga-oku-di-prabumulih-pemuda-ini-ditangkap-tim-singo-timur-di-suban-jeriji

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.