Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kebohongan Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi OKU Selatan Ditangkap



baturajaradio.com
- Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap fakta baru di balik kematian seorang pria di area perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. 

Kasus yang semula disebut sebagai aksi amuk massa itu ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan yang diduga telah direkayasa untuk menyesatkan penyelidikan.  Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tiap bentuk kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. 

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni J (28) warga Desa Sugih Waras, dan D (52) yang kini masih berstatus buron.  Korban diketahui berinisial EA (46) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan kebun kopi pada Jumat (24/4/2026) dini hari.  Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkap bahwa saat kejadian pertama kali dilaporkan, korban disebut tewas akibat diamuk warga karena diduga hendak mencuri hasil panen kopi. 

Mendapati informasi tersebut, aparat kepolisian segera turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Muara dua untuk dilakukan pemeriksaan dari tim medis.  "Namun, kasus ini mulai menemui titik terang setelah keluarga korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang beredar di masyarakat," ungkap Made, Senin (25/5/2026). 

"Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi, lalu melakukan olah TKP lanjutan, serta menganalisis hasil visum dan alat bukti lainnya," kata Made.  "Dari hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026, kaki mengumpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah upaya untuk menutupi aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Made.  Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama.  "Tersangka J diamankan pada Sabtu 23 Mei 2026, sementara tersangka D masih dalam pengejaran petugas," tutur Made.  "Tersangka J saat diamankan juga tengah menjalani penahanan dalam perkara kepemilikan senjata tajam," sambung Made.  Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui terlibat dalam aksi kekerasan bersama tersangka D terhadap korban.  "Pengakuan tersangka diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik," ujar Made. 

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat. (mcr35/jpnn)

sumber ; https://www.jpnn.com/news/kebohongan-terungkap-pelaku-pembunuhan-di-kebun-kopi-oku-selatan-ditangkap?page=3

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.